Tuntunan syariat menjadi kompas penting dalam setiap transaksi, termasuk soal gadai. Dalam Islam, gadai disebut rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan utang. Meski tampak sederhana, ternyata hukum memanfaatkan barang gadai memiliki rincian yang harus dipahami, terutama bagi yang ingin menjaga diri dari memakan harta orang lain secara batil.
Fenomena masyarakat yang sering memanfaatkan barang gadai tanpa izin masih kerap terjadi. Contohnya, seorang penerima gadai (murtahin) menempati rumah yang dijadikan jaminan utang, tanpa membayar sewa atau ganti rugi. Padahal, dalam Islam, tindakan semacam ini tidak dibenarkan begitu saja.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 283:
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.”
Ayat ini menekankan pentingnya menjaga amanah dan kehati-hatian dalam hak milik orang lain. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Tidak halal bagi orang yang menerima gadai untuk mengambil manfaat dari barang gadai kecuali jika ia menanggung biaya perawatannya.” (HR. Al-Baihaqi)
Hadis ini menjadi dalil tegas bahwa memanfaatkan barang gadai tanpa izin jelas termasuk perbuatan haram.
Madzhab Syafi’i dan Maliki sepakat, murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai tanpa izin dan tanpa imbalan. Hal ini ditegaskan dalam karya Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, serta Al-Mudawwanah al-Kubra karya Imam Malik.
Di sisi lain, Madzhab Hanafi membolehkan murtahin memanfaatkan barang gadai, asalkan ada izin dan imbalan setara, demi menghindari praktik riba. Sementara Madzhab Hanbali memiliki pandangan serupa dengan Syafi’i dan Maliki: barang gadai tidak boleh dimanfaatkan tanpa akad yang jelas.
Salah satu kisah yang sering dijadikan contoh adalah ketika Rasulullah ﷺ menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi sebagai jaminan pembelian makanan. Menariknya, sang Yahudi tidak pernah menggunakan baju besi tersebut, menunjukkan penghormatan terhadap hak milik orang lain.
Jika murtahin ingin menempati rumah gadai, ia harus terlebih dahulu meminta izin rahin (pemilik rumah). Bahkan, sewa atau bentuk ganti rugi harus ditetapkan secara jelas. Dengan begitu, transaksi tetap halal dan kedua belah pihak sama-sama ridha.
Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk berhati-hati dalam urusan muamalah. Apalagi di era sekarang, saat banyak orang lebih mudah tergoda memanfaatkan kesempatan tanpa mempertimbangkan hukum agama. Ingat, memakan harta orang lain tanpa hak termasuk dosa besar yang bisa merusak keberkahan hidup.
Menghormati hak orang lain adalah salah satu bentuk takwa yang nyata. Dengan bersikap jujur dan amanah, kita tidak hanya menjaga diri dari dosa, tetapi juga menanamkan rasa percaya di tengah masyarakat.
Menempati rumah gadai tanpa izin? Jawabannya jelas: haram. Namun, jika diizinkan dan ada akad sewa, maka boleh. Semuanya kembali pada niat menjaga amanah dan menghindari kezaliman terhadap hak orang lain.
Akhirnya, semoga penjelasan ini membuat kita lebih berhati-hati dan bijak dalam urusan harta. Karena keberkahan selalu tumbuh dari kejujuran dan keadilan.

