Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bagaimana Hukum Tato dalam Islam? Sahkah Wudhu dan Shalatnya?
Fiqih

Bagaimana Hukum Tato dalam Islam? Sahkah Wudhu dan Shalatnya?

Tubuh adalah amanah, bukan kanvas untuk diubah sesuka hati.
MundzirMundzir9 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Tato dalam islam
Hukum tato dalam islam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tato permanen adalah gambar atau hiasan yang dibuat dengan cara memasukkan tinta ke lapisan bawah kulit (dermis), sehingga bersifat menetap dan sulit dihilangkan. Dalam istilah syariat, tato disebut wasym (الوشم).

Nabi ﷺ bersabda, “Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari; Muslim). Hadits ini menjadi dalil utama yang menunjukkan keharaman tato, baik bagi yang membuat maupun yang memintanya.

Para ulama menegaskan bahwa tato diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah ﷻ, menyakiti tubuh tanpa alasan syar’i, serta mengandung unsur tasyabbuh (meniru budaya non-Muslim) dan tabdzir (pemborosan).

Bagi yang sudah terlanjur bertato, wajib bertaubat dengan taubat nasuha: menyesali perbuatan, berhenti, dan bertekad tidak mengulangi. Jika memungkinkan dan tidak membahayakan, dianjurkan menghapus tato melalui tindakan medis.

Bagaimana hukum wudhu bagi orang yang memiliki tato? Wudhu tetap sah. Tinta tato berada di bawah kulit dan tidak membentuk lapisan yang menghalangi air sampai ke kulit. Karena itu, air tetap membasahi permukaan kulit dan syarat sah wudhu tetap terpenuhi.

Begitu pula dengan shalat. Shalat orang yang bertato tetap sah, selama wudhu sah dan tubuh serta pakaian dalam keadaan suci. Namun, dosa tato tetap berdiri sendiri dan harus segera diiringi dengan taubat.

Kesimpulannya, tato hukumnya haram. Wudhu dan shalat orang yang bertato tetap sah, tetapi ia wajib bertaubat dan, jika memungkinkan, berupaya menghapus tato tanpa membahayakan diri.

Fiqih Ibadah Hukum Tato Tasyabbuh Taubat Wudhu Tato
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.