Tato permanen adalah gambar atau hiasan yang dibuat dengan cara memasukkan tinta ke lapisan bawah kulit (dermis), sehingga bersifat menetap dan sulit dihilangkan. Dalam istilah syariat, tato disebut wasym (الوشم).
Nabi ﷺ bersabda, “Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari; Muslim). Hadits ini menjadi dalil utama yang menunjukkan keharaman tato, baik bagi yang membuat maupun yang memintanya.
Para ulama menegaskan bahwa tato diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah ﷻ, menyakiti tubuh tanpa alasan syar’i, serta mengandung unsur tasyabbuh (meniru budaya non-Muslim) dan tabdzir (pemborosan).
Bagi yang sudah terlanjur bertato, wajib bertaubat dengan taubat nasuha: menyesali perbuatan, berhenti, dan bertekad tidak mengulangi. Jika memungkinkan dan tidak membahayakan, dianjurkan menghapus tato melalui tindakan medis.
Bagaimana hukum wudhu bagi orang yang memiliki tato? Wudhu tetap sah. Tinta tato berada di bawah kulit dan tidak membentuk lapisan yang menghalangi air sampai ke kulit. Karena itu, air tetap membasahi permukaan kulit dan syarat sah wudhu tetap terpenuhi.
Begitu pula dengan shalat. Shalat orang yang bertato tetap sah, selama wudhu sah dan tubuh serta pakaian dalam keadaan suci. Namun, dosa tato tetap berdiri sendiri dan harus segera diiringi dengan taubat.
Kesimpulannya, tato hukumnya haram. Wudhu dan shalat orang yang bertato tetap sah, tetapi ia wajib bertaubat dan, jika memungkinkan, berupaya menghapus tato tanpa membahayakan diri.

