Wanita yang sedang haid dilarang melakukan shalat. Jika haid datang sebelum masuk waktu shalat, maka wanita tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.
Namun, bagaimana jika haid datang di tengah shalat? Apakah shalat tersebut harus diteruskan atau diulang?
Haid membatalkan wudhu dan otomatis juga membatalkan shalat. Allah ﷻ berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran (najis).’ Oleh sebab itu, jauhilah wanita di waktu haid…” (QS. Al-Baqarah: 222).
Dalam hadits disebutkan, “Bukankah apabila wanita haid, dia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa wanita haid dilarang shalat, baik memulai maupun melanjutkan.
Jika seorang wanita sudah suci, berwudhu, lalu mulai shalat, tetapi tiba-tiba darah haid keluar di tengah shalat, maka shalatnya batal seketika. Ia wajib segera berhenti dan tidak boleh meneruskan gerakan ataupun bacaan shalat.
Shalat yang batal karena datangnya haid tidak wajib diqadha. Haid termasuk uzur syar’i yang menggugurkan kewajiban shalat. Hal ini berbeda dengan puasa Ramadhan, yang tetap wajib diqadha bagi wanita haid.
Para ulama dari madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa jika haid datang di tengah shalat, maka shalat tersebut batal dan tidak wajib diulang. Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (2/357) dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (1/273), dijelaskan bahwa wanita haid tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan saat haid, termasuk shalat yang batal di tengah-tengah.
Kesimpulannya, shalat batal saat darah haid keluar di tengah shalat. Wanita wajib segera berhenti shalat saat itu juga dan tidak ada kewajiban untuk mengqadha shalat tersebut.
Hukum ini menunjukkan betapa Islam memuliakan wanita dengan tidak memberatkan mereka dalam kondisi uzur, serta menekankan pentingnya menjaga kesucian dalam beribadah.

