Dalam Islam, pakaian termasuk syarat sah shalat, yaitu menutup aurat dengan pakaian yang suci. Selain itu, Islam juga memiliki adab khusus terkait gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (makhluk hidup) yang menandingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhari, Muslim).
Beliau juga bersabda, “Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk hidup).” (HR. Bukhari, Muslim).
Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan shalat dengan pakaian bergambar makhluk hidup hukumnya sah, karena syarat sah shalat tetap terpenuhi: aurat tertutup dan pakaian suci. Namun, hukumnya makruh.
Mengapa makruh? Karena gambar makhluk hidup dapat mengganggu kekhusyukan, menjadi distraksi, serta mengandung unsur tasyabbuh (meniru) atau penghormatan terhadap gambar makhluk. Imam Nawawi menjelaskan, “Dimakruhkan shalat pada pakaian yang bergambar makhluk bernyawa, karena bisa mengganggu konsentrasi dan mengurangi kekhusyukan.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 3/176).
Jika gambar dihapus kepalanya atau dihilangkan hingga tidak lagi tampak wujud makhluk hidup utuh, maka hukumnya boleh dan tidak lagi makruh. Ini berdasarkan pendapat para ulama yang menjelaskan bahwa gambar tanpa kepala bukan lagi dianggap sebagai gambar makhluk bernyawa.
Di luar shalat, memakai baju bergambar makhluk hidup tetap makruh, terutama jika dipakai berlebihan atau menjadi kebanggaan. Lebih dianjurkan memilih pakaian polos atau motif non-makhluk hidup, seperti bunga, garis, atau geometris, agar terhindar dari larangan dan lebih mendatangkan keberkahan.
Kesimpulannya, shalat dengan baju bergambar makhluk hidup hukumnya sah, tetapi makruh. Sebaiknya dihindari agar shalat lebih khusyuk dan mendatangkan rahmat.

