Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bagaimana Hukum Menyebarkan Aib Orang Lain?
Fiqih

Bagaimana Hukum Menyebarkan Aib Orang Lain?

Menjaga aib saudara adalah bentuk kasih sayang yang mendatangkan rahmat Allah di dunia dan akhirat.
MundzirMundzir5 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Bagaimana Hukum Menyebarkan Aib Orang Lain?
Ilustrasi muslimah bergosip dan menyebarkan aib, yang berdampak pada retaknya hubungan sesama saudara seiman. Islam melarang keras perilaku seperti ini. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Aib berarti kekurangan, kesalahan, atau sesuatu yang memalukan yang ada pada diri seseorang. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan privasi setiap muslim. Menyebarkan aib termasuk perbuatan tercela dan dilarang keras dalam syariat.

Allah ﷻ berfirman, “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah menggunjing satu sama lain.” (QS. Al-Hujurat: 12). Ayat ini melarang tajassus (memata-matai) dan ghibah (menggunjing), yang keduanya termasuk perbuatan dosa besar.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan bagi orang yang berusaha menutup aib saudaranya.

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya tapi belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian mengghibah kaum muslimin, dan jangan mencari-cari aib mereka. Karena siapa yang mencari-cari aib saudaranya, Allah akan mencari-cari aibnya, dan siapa yang dicari aibnya oleh Allah, maka Allah akan membongkarnya walaupun dia di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi).

Menyebarkan aib orang lain termasuk dosa besar. Perbuatan ini mengandung unsur menzalimi kehormatan, ghibah, fitnah, dan menyakiti hati sesama muslim. Islam sangat menjaga kehormatan seorang muslim sebagaimana menjaga harta dan darahnya.

Ada kondisi tertentu yang membolehkan membuka aib orang lain, yaitu dalam keadaan darurat atau demi kemaslahatan. Misalnya, untuk memperingatkan jika seseorang berbahaya, memberikan keterangan di pengadilan, atau menjadi saksi atas suatu kezaliman.

Meskipun dibolehkan, membuka aib dalam keadaan darurat tetap harus dibatasi sesuai kebutuhan, tidak boleh berlebihan, dan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan. Tujuannya bukan untuk merendahkan, tetapi untuk menjaga hak orang lain atau mencegah kerusakan yang lebih besar.

Kesimpulannya, menyebarkan aib orang lain hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Islam sangat menekankan agar setiap muslim menjaga aib saudaranya dan tidak membuka kekurangannya kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat.

Orang yang menutup aib saudaranya akan mendapatkan balasan luar biasa, yaitu Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Menjadi muslim sejati berarti menjaga kehormatan diri dan orang lain, serta senantiasa menghindari perbuatan yang mendatangkan murka Allah.

Etika Muslim Fiqih Sosial Hukum Ghibah Menjaga Aib Menjaga Kehormatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.