Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bagaimana Hukum Donor Organ dari Mayit?
Fiqih

Bagaimana Hukum Donor Organ dari Mayit?

Menyelamatkan jiwa adalah amal mulia yang dijunjung tinggi dalam Islam.
MundzirMundzir8 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Bagaimana Hukum Donor Organ dari Mayit?
Kotak pendingin organ di ruang operasi. Islam membolehkan donor organ mayit jika dilakukan dengan izin dan menjaga kehormatan jasad. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Masalah donor organ termasuk persoalan kontemporer dalam fiqh kedokteran (fiqh ṭibbī). Isu ini erat kaitannya dengan menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga kehormatan jasad mayit (ta’dzim al-mayyit), serta pertimbangan madharat dan maslahat.

Allah ﷻ berfirman, “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma’idah: 32). Ayat ini menjadi dasar utama anjuran untuk membantu sesama, termasuk melalui donor organ.

Mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa internasional seperti Majma’ Fiqh Islami, Al-Azhar, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan donor organ, baik dari orang yang masih hidup maupun sudah meninggal, dengan syarat-syarat tertentu.

Syaratnya antara lain: tidak membahayakan pendonor jika masih hidup, dilakukan dengan izin dan kerelaan pendonor (atau keluarganya jika sudah meninggal), ada kemaslahatan yang jelas seperti menyelamatkan nyawa, tidak dijual-belikan, serta dilakukan dengan menjaga kehormatan jasad.

Fatwa Majma’ Fiqh Islami (Mekkah, 1988) menegaskan, “Boleh mendonorkan organ jika dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa dan tidak ada alternatif lain, selama dilakukan dengan persetujuan dan menjaga kehormatan mayit.”

Fatwa MUI No. 13 Tahun 2016 juga menyebut, “Donor organ hukumnya boleh, dengan ketentuan organ tersebut tidak diperjualbelikan, ada izin pendonor (atau ahli waris), serta bertujuan untuk menyelamatkan jiwa.”

Dalam kaidah fikih disebutkan, “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang” (al-dharurat tubih al-mahzurat) dan “Dipilih mudharat yang lebih ringan di antara dua mudharat” (yukhtaru akhaffu al-dhararayn).

Donor organ menjadi haram jika dilakukan tanpa izin, dipaksa, dijadikan transaksi jual-beli, atau tidak memiliki manfaat yang jelas. Selain itu, tindakan yang merusak atau merendahkan jasad tanpa maslahat yang benar juga diharamkan.

Kesimpulannya, mendonorkan organ setelah meninggal hukumnya boleh, jika sudah diizinkan semasa hidup atau disetujui ahli waris, serta untuk tujuan menyelamatkan nyawa. Tidak boleh dijual-belikan, harus dilakukan dengan cara yang menghormati jasad, dan termasuk amal kebaikan yang besar.

Dengan demikian, donor organ dapat menjadi salah satu bentuk nyata tolong-menolong dalam kebaikan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Donor Organ Fiqih Kedokteran Hukum Fiqih Kontemporer Menjaga Jiwa Penjagaan Jasad
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.