adalah metode transaksi di mana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian dibayar saat barang diterima. Dalam hukum Islam, transaksi semacam ini hukumnya mubah (boleh), bukan haram.
Penulis: Mundzir
seseorang dalam Islam ditentukan oleh nasab (keturunan) dan pengakuan iman, bukan oleh sertifikat atau baiat formal tertentu. Jika seseorang lahir dari orang tua muslim, maka otomatis dihukumi sebagai muslim, walaupun belum secara lisan mengucapkan dua kalimat syahadat sendiri.
adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Tujuan utamanya untuk membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. Allah ﷻ berfirman, “Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri (dengan zakat), dan dia mengingat nama Tuhannya lalu mendirikan shalat.” (QS. Al-A’la: 14–15).
berarti kekurangan, kesalahan, atau sesuatu yang memalukan yang ada pada diri seseorang. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan privasi setiap muslim. Menyebarkan aib termasuk perbuatan tercela dan dilarang keras dalam syariat.
Wanita yang sedang haid dilarang melakukan shalat. Jika haid datang sebelum masuk waktu shalat, maka wanita tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.
merupakan syarat sah shalat dalam Islam. Cara bersuci yang utama adalah wudhu, sedangkan tayamum hanya menjadi pengganti ketika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air.
dalam Islam hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
merupakan syarat utama berpakaian syar’i bagi laki-laki maupun perempuan. Bagi perempuan, aurat di hadapan non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini merupakan kesepakatan mayoritas ulama (jumhur).
dibuat dengan cara memasukkan tinta ke lapisan bawah kulit (dermis) menggunakan jarum khusus. Tinta ini menetap di bawah kulit dan tidak berada di permukaan. Dalam Islam, membuat tato permanen termasuk perbuatan haram karena mengubah ciptaan Allah ﷻ.
dalam istilah fikih disebut luqathah (اللُّقَطَةُ). Benda yang ditemukan di jalan atau tempat umum memiliki hukum khusus dalam Islam.
