Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Apakah Wudhu Sah Jika Memiliki Tato?
Fiqih

Apakah Wudhu Sah Jika Memiliki Tato?

Taubat tulus membuka jalan menuju keberkahan, meski bekas dosa masih tertinggal di tubuh.
MundzirMundzir3 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hukum Tato,Wudhu Sah,Fiqih Ibadah,Taubat,Najis dan Suci,
Pria bertato berwudhu. Tato tidak menghalangi sahnya wudhu selama air tetap menyentuh kulit. (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tato permanen dibuat dengan cara memasukkan tinta ke lapisan bawah kulit (dermis) menggunakan jarum khusus. Tinta ini menetap di bawah kulit dan tidak berada di permukaan. Dalam Islam, membuat tato permanen termasuk perbuatan haram karena mengubah ciptaan Allah ﷻ.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dalil utama keharaman tato, baik bagi yang membuat maupun yang meminta dibuatkan.

Terkait masalah wudhu, tato permanen tidak menghalangi air karena tinta berada di bawah kulit. Air tetap bisa menyentuh seluruh permukaan kulit. Ulama dari empat madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa syarat sah wudhu adalah air menyentuh kulit secara langsung tanpa penghalang.

Jika terdapat sesuatu di atas kulit yang mencegah air, seperti cat kuku atau lapisan cat tebal, maka wudhu tidak sah. Namun, tato permanen tidak memiliki lapisan di permukaan kulit, sehingga tidak termasuk penghalang.

Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/492), Imam Nawawi menjelaskan, “Apabila sesuatu yang menempel di kulit bersifat mencegah sampainya air ke kulit, maka wajib dihilangkan. Namun, jika tidak ada lapisan, seperti tato permanen yang berada di bawah kulit, maka tidak wajib dihilangkan, dan wudhunya sah.”

Madzhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pandangan serupa. Mereka menyatakan bahwa tato tidak membatalkan wudhu karena tidak menutupi kulit.

Meskipun wudhu tetap sah, memiliki tato tetap merupakan dosa. Pelakunya wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak mengulanginya.

Jika memungkinkan dan tidak membahayakan, dianjurkan untuk menghapus tato melalui operasi atau laser. Hal ini sebagai bentuk taubat yang lebih sempurna dan bukti kesungguhan dalam meninggalkan maksiat.

Wudhu orang yang memiliki tato permanen tetap sah, selama air menyentuh kulit tanpa penghalang. Namun, taubat dari perbuatan tato tetap wajib. Menghapus tato menjadi anjuran tambahan sebagai wujud memperbaiki diri di hadapan Allah ﷻ.

Keberanian untuk bertaubat lebih berharga daripada sekadar penyesalan. Allah Maha Pengampun, dan setiap hamba yang kembali dengan hati ikhlas akan disambut dengan rahmat-Nya.

Fiqih Ibadah Hukum Tato Najis dan Suci Taubat Wudhu Sah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.