Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Apakah Pahala Bacaan Al-Qur’an Bisa Dihadiahi untuk Orang yang Meninggal?
Fiqih

Apakah Pahala Bacaan Al-Qur’an Bisa Dihadiahi untuk Orang yang Meninggal?

Kasih sayang yang terus mengalir meski jasad telah berpisah.
MundzirMundzir9 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Baca al-qur'an
Membaca al-qur'an untuk orang yang meninggal
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Allah ﷻ berfirman, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami…'” (QS. Al-Hasyr: 10). Ayat ini menunjukkan keutamaan mendoakan orang yang sudah meninggal.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Hadits ini menjadi dalil bahwa doa orang yang hidup bisa bermanfaat bagi yang telah wafat.

Mayoritas ulama (Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i dalam praktik jumhur) sepakat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an boleh dihadiahkan untuk mayit, dan insyaAllah pahalanya sampai. Dalam madzhab Maliki, ada yang lebih hati-hati, namun tetap mengakui sampainya pahala doa, sedekah, dan ibadah lain yang melibatkan harta.

Imam Nawawi menjelaskan, “Jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka diperbolehkan dan pahalanya insyaAllah sampai.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab).

Cara menghadiahkan pahala cukup dengan membaca Al-Qur’an lalu meniatkan, “Ya Allah, aku hadiahkan pahala bacaan ini untuk fulan bin fulan.” Boleh juga menambahkan doa agar Allah mengampuni dan merahmati si mayit.

Amal yang dihadiahkan tidak terbatas pada bacaan Al-Qur’an. Sedekah, doa, istighfar, bahkan ibadah badaniyah lain seperti puasa atau shalat (dalam konteks nadzar atau qadha) juga bisa dihadiahkan, meski ada rincian khilaf di antara madzhab.

Kesimpulannya, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang meninggal itu boleh dan dianjurkan. Ini menjadi salah satu cara mempererat hubungan kasih sayang dan menjaga silaturahmi spiritual dengan mereka yang telah mendahului kita.

Amal Jariyah Bacaan Al-Qur’an Doa untuk Mayit Fiqih Ibadah Hadiah Pahala
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.