Shalat wajib lima waktu merupakan kewajiban mendasar bagi setiap muslim, setelah syahadat. Shalat disebut sebagai ‘imad ad-din (tiang agama) dan menjadi pembeda utama antara seorang muslim dan kafir.
Allah ﷻ berfirman, “Maka datanglah setelah mereka pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, kelak mereka akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, hadits shahih).
Menurut madzhab Hanbali, orang yang meninggalkan shalat — baik karena malas atau mengingkari kewajiban — dihukumi kafir. Hadits di atas dipahami secara zahir (tekstual), sehingga jika tidak mau bertaubat, orang tersebut diperlakukan seperti murtad.
Sebaliknya, mayoritas ulama (Syafi’i, Hanafi, dan Maliki) berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih meyakini kewajibannya, tidak dihukumi kafir. Namun, pelakunya tergolong fasik dan melakukan dosa besar yang sangat berat.
Imam Nawawi menjelaskan, “Orang yang meninggalkan shalat karena malas tetap dihukumi muslim, tetapi fasik, dan wajib ditegur keras hingga mau shalat atau mati.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 3/16).
Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka seluruh ulama sepakat orang itu dihukumi kafir murtad dan keluar dari Islam.
Kesimpulannya, jika meninggalkan shalat karena malas, mayoritas ulama tidak menghukumi kafir, tetapi tetap berdosa besar dan terancam siksa berat di akhirat. Jika meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban, maka dihukumi kafir murtad.
Meski demikian, meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar, dan kewajiban bertaubat harus segera dilakukan. Shalat adalah hak Allah ﷻ yang paling agung dan tidak boleh diabaikan.

