Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Apakah Celana Panjang Ketat Sudah Menutup Aurat?
Fiqih

Apakah Celana Panjang Ketat Sudah Menutup Aurat?

Kesempurnaan menutup aurat bukan hanya soal kain, tetapi juga adab dan kehormatan.
MundzirMundzir3 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Apakah Celana Panjang Ketat Sudah Menutup Aurat?
Perbandingan busana muslimah. Celana ketat belum memenuhi syarat menutup aurat, sedangkan gamis longgar lebih sesuai dengan tuntunan syariat. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Menutup aurat merupakan syarat utama berpakaian syar’i bagi laki-laki maupun perempuan. Bagi perempuan, aurat di hadapan non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini merupakan kesepakatan mayoritas ulama (jumhur).

Menutup aurat tidak cukup hanya dengan kain yang “menutupi” kulit. Pakaian juga harus memenuhi syarat lain, yaitu longgar, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh. Semua ini bertujuan menjaga kehormatan serta menutup daya tarik yang bisa memancing pandangan.

Allah ﷻ berfirman, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al-Ahzab: 59).

Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka condong (menggoda) dan membengkokkan orang lain, kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya.” (HR. Muslim).

Ulama menjelaskan, maksud “berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita yang memakai pakaian tipis atau ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan syar’i menutup aurat.

Celana panjang secara tekstual memang menutupi kulit. Namun, jika ketat dan membentuk lekuk tubuh, maka tidak memenuhi syarat menutup aurat secara sempurna. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3/172) menjelaskan, “Syarat menutup aurat adalah tidak tipis (transparan), dan tidak menampakkan bentuk (lekuk) tubuh.”

Pendapat ini juga dianut oleh madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Semua sepakat bahwa pakaian wajib menutupi kulit dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.

Celana panjang ketat meskipun menutupi kulit, belum dianggap benar-benar menutup aurat menurut syariat. Jika tetap ingin mengenakan celana panjang, disarankan memadukannya dengan tunik panjang, gamis longgar, atau jubah yang menutupi bagian pinggul hingga kaki.

Tujuan utama berpakaian syar’i bukan hanya sekadar menutup kulit, tetapi juga menjaga rasa malu, kehormatan, dan mencegah fitnah. Pakaian syar’i harus longgar, tidak tipis, serta tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Kesimpulannya, celana panjang ketat belum memenuhi kriteria menutup aurat yang sempurna. Penampilan yang sesuai syariat menunjukkan ketakwaan dan kehormatan seorang muslimah di hadapan Allah ﷻ dan manusia.

Busana Muslimah Etika Berpakaian Fiqih Wanita Hukum Aurat Pakaian Syar’i
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.