Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Apakah Anak Muslim Bisa Mewarisi Harta dari Orang Tua Non-Muslim?
Fiqih

Apakah Anak Muslim Bisa Mewarisi Harta dari Orang Tua Non-Muslim?

Syariat menjaga harta warisan agar sesuai akidah dan tetap suci dari campur aduk keyakinan.
MundzirMundzir8 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Apakah Anak Muslim Bisa Mewarisi Harta dari Orang Tua Non-Muslim?
Ilustrasi anak Muslim menerima wasiat. Warisan dari orang tua non-Muslim tidak dibolehkan, kecuali lewat wasiat sepertiga harta.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dalam Islam, warisan (faraidh) adalah hukum yang sangat terperinci dan langsung diatur oleh Allah ﷻ dalam Al-Qur’an. Salah satu syarat agar seseorang bisa saling mewarisi adalah adanya hubungan nasab (darah) atau pernikahan, serta tidak adanya penghalang waris (mawani’ al-irth).

Allah ﷻ berfirman, “Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu.” (QS. An-Nisa: 11).

Salah satu penghalang waris yang sangat jelas adalah perbedaan agama. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama dari madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang mutlak dalam warisan. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta dari orang tua non-Muslim, begitu juga sebaliknya. (Lihat Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 16/224; Al-Mughni Ibnu Qudamah, 6/60).

Jika orang tua non-Muslim ingin tetap memberikan harta kepada anaknya yang muslim, solusinya adalah dengan wasiat. Islam membolehkan memberikan wasiat kepada non-ahli waris, maksimal sepertiga (1/3) dari total harta, asalkan diikrarkan sebelum wafat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, orang tua non-Muslim bisa menulis wasiat untuk anak muslimnya hingga 1/3 dari harta. Sisanya (2/3) tetap dibagikan kepada ahli waris lain sesuai ketentuan agama mereka.

Kesimpulannya, anak yang masuk Islam tidak bisa mendapatkan warisan dari orang tua non-Muslim. Namun, mereka tetap bisa menerima harta melalui jalur wasiat, maksimal sepertiga dari total harta, jika disetujui dan dibuat sebelum orang tua wafat.

Aturan ini menjaga kesucian harta waris dan mencegah tercampurnya hak waris lintas keyakinan, sesuai prinsip akidah Islam.

Fiqih Waris Hukum Faraidh Perbedaan Agama Warisan Islam Wasiat Syariat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.