Pertanyaan sensitif ini kerap muncul setiap Ramadhan. Banyak yang ragu saat menggunakan closet jongkok. Muncul kekhawatiran. “Bagaimana jika ada air yang masuk?” Keraguan ini sering membuat hati gelisah. Padahal fiqih telah membahasnya secara rinci.
Dalam hukum puasa, para ulama menjelaskan bahwa yang membatalkan adalah masuknya sesuatu ke dalam jauf, yaitu rongga tubuh bagian dalam. Dasarnya adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187. Allah memerintahkan makan dan minum hingga fajar, lalu menyempurnakan puasa hingga malam. Dari ayat ini dipahami bahwa makan dan minum membatalkan puasa.
Kemudian para ulama melakukan qiyas. Segala sesuatu yang masuk ke rongga tubuh melalui saluran terbuka dengan sengaja, dihukumi seperti makan dan minum. Pembahasan ini terdapat dalam bab “maa yufattir ash-sha’im” di kitab-kitab fiqih klasik.
Dalam Madzhab Syafi’i, jika seseorang memasukkan sesuatu ke dubur hingga sampai ke bagian dalam, maka puasanya batal. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa hal ini tidak ada khilaf dalam mazhab mereka. Karena dianggap telah sampai ke jauf.
Dalam Madzhab Hanafi, hukumnya juga sama. Dalam Al-Hidayah karya Al-Marghinani disebutkan bahwa orang yang melakukan enema atau suntikan melalui dubur dihukumi batal puasanya. Sebab cairan itu masuk melalui saluran terbuka.
Pendapat serupa juga terdapat dalam Madzhab Maliki dan Hanbali. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa apa pun yang masuk ke rongga tubuh melalui jalan mana pun dapat membatalkan puasa. Ini menunjukkan adanya kesepakatan mayoritas ulama.
Namun, penting memahami perincian hukum. Fiqih tidak berdiri di atas prasangka. Ia dibangun di atas kepastian dan niat.
Pertama, jika air masuk tanpa sengaja. Misalnya hanya percikan kecil saat buang air di closet jongkok. Tidak ada niat memasukkan. Tidak ada usaha mendorong air ke dalam. Maka hal ini tidak membatalkan puasa. Karena termasuk perkara yang tidak disengaja.
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286 bahwa Dia tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa Allah memaafkan kesalahan, lupa, dan yang dipaksa. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinilai hasan. Maka perkara yang tidak disengaja termasuk dimaafkan.
Kedua, jika hanya berupa keraguan. Sering kali seseorang tidak yakin. Hanya muncul pikiran, “Jangan-jangan ada yang masuk.” Dalam kaidah fiqih disebutkan, “Al-yaqin la yazulu bisy-syak.” Keyakinan tidak hilang karena keraguan. Selama tidak yakin benar-benar ada air yang masuk ke bagian dalam, maka puasanya tetap sah.
Was-was justru bisa merusak kekhusyukan ibadah. Islam tidak mengajarkan kecemasan berlebihan. Kebersihan tetap dijaga. Namun tidak perlu menyiksa diri dengan dugaan yang tidak pasti.
Ketiga, jika seseorang sengaja memasukkan air hingga ke dalam, seperti enema, maka menurut jumhur ulama puasanya batal. Karena ada unsur kesengajaan dan sampainya sesuatu ke rongga tubuh.
Dari sini terlihat keseimbangan hukum Islam. Tegas pada yang disengaja. Namun memberi kelonggaran pada yang tidak mampu dihindari.
Ramadhan adalah bulan ketenangan. Jangan biarkan keraguan kecil mengganggu ibadah besar. Fokus pada niat. Jaga adab. Lakukan yang terbaik sesuai kemampuan.
Pada akhirnya, memasukkan sesuatu ke dubur hingga masuk ke rongga tubuh memang membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Namun percikan air yang tidak sengaja saat BAB tidak membatalkan puasa. Jika hanya sekadar was-was, maka puasanya tetap sah. Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat. Semoga Allah menerima puasa kita dan menjaga hati dari keraguan yang berlebihan.

