Di era sekarang, banyak orang membeli barang secara cicilan dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga tunai. Misalnya, harga tunai Rp10 juta, tetapi jika dicicil bisa menjadi Rp12 juta. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah tambahan harga itu termasuk riba?
Untuk menjawabnya, kita harus memahami perbedaan antara jual beli (bai’) dan pinjam meminjam uang (qardh). Dalam syariat, jual beli dengan pembayaran ditunda (bai’ bitsaman ajil) dibolehkan, bahkan jika harganya lebih mahal. Tambahan harga ini dianggap sebagai keuntungan penjual atas penangguhan pembayaran.
Allah ﷻ berfirman, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika engkau membeli, katakanlah: ‘Tidak ada penipuan.'” (HR. Bukhari, no. 2149). Ini menegaskan pentingnya kejelasan dan kesepakatan di awal akad.
Ulama sepakat bahwa jual beli cicilan boleh dilakukan dengan harga lebih tinggi, asalkan harga sudah jelas dan disepakati sebelum akad. Misalnya, jika disebutkan di awal: “Harga kontan Rp10 juta, jika kredit Rp12 juta selama 12 bulan,” lalu pembeli memilih salah satunya, maka hukumnya halal.
Madzhab Syafi’i menyatakan sah jika harga sudah ditentukan sejak awal, meskipun lebih mahal. Madzhab Hanafi juga memperbolehkan selama tidak ada ketidakpastian. Madzhab Maliki dan Hanbali pun demikian, asal tidak ada dua harga yang masih menggantung.
Tambahan harga pada cicilan bukan termasuk riba, karena bukan transaksi pinjam meminjam uang. Riba terjadi jika ada pinjaman uang yang disyaratkan mengembalikan lebih. Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (tambahan), maka itu riba.” (HR. Baihaqi; hadits hasan).
Sebagai contoh, jika seseorang membeli barang seharga Rp10 juta secara tunai atau Rp12 juta jika dicicil, lalu ia memilih cicilan, transaksi ini halal. Namun, jika meminjam uang Rp10 juta lalu wajib mengembalikan Rp12 juta, maka itu riba.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang jual beli secara utang. Beliau membolehkannya, asalkan harga sudah ditentukan dengan jelas sejak akad dan tidak ada keraguan.
Kesimpulannya, membeli barang dengan cicilan yang lebih mahal daripada harga tunai hukumnya boleh. Tambahan harga itu bukan riba, selama harga disepakati di awal dan tidak ada ketidakjelasan. Penting bagi setiap muslim untuk memastikan akad yang dilakukan bebas dari keraguan agar terhindar dari praktik riba.
Semoga penjelasan ini membantu kita lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan menambah keberkahan dalam harta.

