Pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam menjelang bulan Muharram adalah: apakah boleh berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram (Asyura) tanpa menambah tanggal 9 (Tasu’a) atau 11? Sebab, banyak yang ingin mengejar keutamaannya, tetapi terkadang kesulitan menambah hari lainnya.
Dalam hadis shahih, Rasulullah ﷺ bersabda, “Puasa pada hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162). Hadis ini menjadi dasar utama dianjurkannya puasa Asyura karena keutamaannya yang sangat besar.
Meski begitu, Rasulullah ﷺ juga pernah menyatakan, “Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa juga pada tanggal sembilan.” (HR. Muslim, no. 1134). Pernyataan ini menunjukkan keinginan beliau untuk menyelisihi kaum Yahudi yang hanya berpuasa di tanggal 10.
Para ulama empat madzhab sepakat bahwa puasa hanya di tanggal 10 tetap sah dan berpahala besar. Namun, mereka juga menyebut bahwa lebih sempurna jika ditambah tanggal 9 atau 11. Madzhab Syafi’i, seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, menyatakan bahwa boleh berpuasa hanya tanggal 10, tetapi yang paling utama adalah 9 dan 10, atau 10 dan 11. Madzhab Hanafi pun berpendapat sama, boleh hanya tanggal 10, tetapi dianjurkan menambah agar berbeda dengan Yahudi. Madzhab Maliki dan Hanbali juga membolehkan puasa hanya tanggal 10, namun menambah hari lain lebih afdhal.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan urutan keutamaan puasa Muharram. Yang paling utama adalah berpuasa pada tanggal 9, 10, dan 11. Kemudian, diikuti oleh puasa tanggal 9 dan 10, lalu tanggal 10 dan 11, dan terakhir puasa hanya tanggal 10 saja.
Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk ikut berpuasa, mereka berkata, “Ini hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika aku masih hidup tahun depan, sungguh aku akan berpuasa juga pada hari kesembilan.” Namun, Rasulullah ﷺ wafat sebelum sempat menambah puasa di tahun berikutnya (HR. Muslim, no. 1134).
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa puasa pada tanggal 10 Muharram saja tetap diperbolehkan dan tetap mendapatkan keutamaan menghapus dosa setahun sebelumnya. Namun, untuk menyempurnakan sunnah dan menunjukkan identitas khas umat Islam, sangat dianjurkan menambah tanggal 9 atau 11 Muharram.
Momentum puasa Asyura adalah kesempatan besar untuk memperbaiki diri, menghapus dosa, dan memperkuat komitmen ibadah di awal tahun hijriyah. Siapa pun yang mampu, sebaiknya menyempurnakan dengan puasa tambahan, tetapi bagi yang hanya bisa satu hari pun tetap termasuk dalam sunnah yang sangat mulia.

