Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Hukum Pernikahan Waria dalam Islam, Lengkap dan Jelas
Fiqih

Hukum Pernikahan Waria dalam Islam, Lengkap dan Jelas

Hidup sesuai fitrah adalah kunci ketenangan hati dan keberkahan hidup.
MundzirMundzir30 Juni 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hukum Pernikahan Waria dalam Islam, Lengkap dan Jelas
Ilustrasi Hukum Pernikahan Waria dalam Islam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Fenomena yang berkembang di tengah masyarakat modern adalah semakin maraknya fenomena waria atau laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan. Dalam istilah sehari-hari, banyak yang menyebut mereka “banci”. Namun, dalam fikih Islam, istilah yang lebih tepat adalah mukhannats untuk laki-laki yang menyerupai perempuan, serta khuntsa untuk mereka yang memiliki kelamin ganda sejak lahir.

Islam menekankan pentingnya menjaga fitrah penciptaan. Allah ﷻ telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kodrat dan tugas masing-masing. Ketika seseorang mengubah atau menyerupai lawan jenis, hal ini termasuk dalam perbuatan yang Allah larang.

Dalam konteks hukum pernikahan, seseorang yang secara biologis adalah laki-laki, meskipun berpenampilan perempuan (waria), tetap pada hukumnya sebagai laki-laki. Maka, ia haram menikah dengan laki-laki. Hal ini termasuk dalam larangan keras terhadap perbuatan liwath (homoseksual). Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-A’raf: 80–81, mengingatkan tentang kaum Nabi Luth yang mendatangi sesama laki-laki demi nafsu.

Rasulullah ﷺ pun menegaskan, “Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, no. 5885). Pernikahan sah hanya dilakukan antara laki-laki dan perempuan secara sah sesuai syariat.

Untuk kasus khuntsa, para ulama membaginya menjadi dua. Khuntsa musykil (tidak jelas dominan laki-laki atau perempuan) tidak boleh menikah karena akan menimbulkan kebingungan hukum. Sementara khuntsa ghayr musykil (sudah jelas dominan) diperbolehkan menikah sesuai jenis kelamin yang dominan. Pendapat ini disepakati oleh empat madzhab: Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan secara rinci ketentuan ini.

Tentang operasi ganti kelamin atau transgender, hukum Islam jelas melarang karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari, no. 5931).

Sebagai pelajaran, di zaman Nabi ﷺ, terdapat seorang mukhannats yang dibiarkan masuk ke rumah para istri Nabi ﷺ karena dianggap tidak memiliki syahwat kepada perempuan. Namun, ketika terbukti ia bisa mendeskripsikan bentuk tubuh wanita, Rasulullah ﷺ langsung melarang dan memerintahkan agar mereka berhijab darinya. Nabi ﷺ bersabda, “Jangan biarkan orang-orang seperti ini masuk kepada kalian.” (HR. Bukhari, no. 5235).

Dari semua penjelasan di atas, dapat disimpulkan: waria yang berstatus laki-laki tetap dihukumi laki-laki, sehingga hanya boleh menikah dengan perempuan. Jika ia menikah dengan laki-laki lain, maka hukumnya haram dan batal. Sementara khuntsa harus ditetapkan terlebih dahulu jenis kelaminnya sebelum menikah.

Bagi setiap Muslim, menjaga fitrah adalah bentuk ketaatan dan rasa syukur terhadap anugerah penciptaan. Dengan memahami hukum ini, kita diharapkan semakin bijak dalam memandang fenomena waria, sekaligus mendoakan agar mereka diberi hidayah untuk kembali pada fitrah.


Fikih Islam Hukum Khuntsa Hukum Pernikahan Hukum Waria Waria dalam Islam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.