Nada kehidupan selalu hadir dalam perjalanan manusia. Musik menjadi bagian dari ekspresi rasa dan budaya sejak lama. Dalam Islam, keindahan bukan sesuatu yang ditolak. Allah ﷻ Maha Indah dan mencintai keindahan. Namun, ketika musik masuk dalam ranah hukum, para ulama memiliki pandangan yang beragam.
Fenomena ini masih relevan hingga kini. Di era digital, musik menjadi industri besar. Banyak orang menjadikannya profesi utama. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang hukumnya dalam Islam. Perbedaan pendapat ulama muncul karena variasi dalam memahami dalil. Juga karena pertimbangan dampak yang ditimbulkan, baik manfaat maupun mudarat.
“Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang melalaikan untuk menyesatkan dari jalan Allah…” (QS. Luqman: 6).
Sebagian sahabat seperti Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat ini sebagai nyanyian. Dari sini, sebagian ulama berpendapat bahwa musik dapat melalaikan. Terlebih jika disertai hal yang diharamkan. Mereka juga menguatkan dengan hadits riwayat Bukhari tentang adanya kaum yang menghalalkan alat musik bersama perkara haram lainnya.
Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari madzhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian Syafi’i. Mereka cenderung melarang musik, apalagi jika dijadikan profesi tetap. Alasannya, karena dikhawatirkan seseorang terus berada dalam aktivitas yang melalaikan dari Allah.
Namun, tidak semua ulama sepakat dengan pandangan tersebut.
“Aisyah berkata: Rasulullah ﷺ masuk, sementara dua budak perempuan bernyanyi di sisiku…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat ini, Rasulullah ﷺ tidak melarang. Ini menjadi dasar bagi ulama lain yang membolehkan musik dengan syarat. Mereka menekankan bahwa konteks sangat penting. Musik yang tidak mengandung maksiat dan tidak melalaikan dapat diterima.
Madzhab Maliki dan sebagian ulama Syafi’i termasuk yang memberi kelonggaran ini. Mereka berpegang pada kaidah bahwa hukum asal muamalah adalah boleh. Selama tidak ada dalil tegas yang mengharamkan secara mutlak, maka ruang kebolehan tetap ada.
Jika ditarik ke ranah profesi, hukum musik menjadi lebih rinci. Musik bisa menjadi haram jika mengandung unsur dosa. Misalnya lirik vulgar, ajakan maksiat, atau disertai pergaulan bebas. Juga jika membuat seseorang meninggalkan kewajiban seperti shalat.
Sebaliknya, sebagian ulama membolehkan jika musik digunakan untuk kebaikan. Misalnya untuk dakwah, pendidikan, atau hiburan yang sehat. Liriknya harus baik dan tidak melanggar syariat. Aktivitasnya pun tidak boleh melalaikan dari kewajiban utama seorang muslim.
Dalam sejarah Islam, lantunan syair sudah dikenal sejak masa sahabat. Mereka melantunkan syair saat perjalanan atau peperangan. Tujuannya untuk membangkitkan semangat. Ini menunjukkan bahwa seni suara bukan hal asing dalam Islam. Yang menjadi perhatian adalah isi dan dampaknya.
Di era sekarang, seorang muslim perlu lebih bijak. Dunia hiburan sangat luas dan bebas. Tanpa batas yang jelas, seseorang mudah tergelincir. Maka, memilih pendapat yang lebih hati-hati menjadi langkah aman.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Akhirnya, musik dalam Islam adalah wilayah ijtihad. Perbedaan pendapat adalah rahmat. Namun, tanggung jawab pribadi tetap utama. Setiap muslim perlu menilai dirinya. Apakah musik mendekatkannya pada Allah, atau justru menjauhkan.
Pilihan terbaik adalah yang paling menjaga hati dan iman.

