Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah
Fiqih

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

Kejujuran menjaga hak, kerelaan menumbuhkan persaudaraan.
MundzirMundzir21 September 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah
Peserta pramuka makan bersama di perkemahan dari hasil iuran kolektif.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kegiatan bersama seperti perkemahan biasanya membutuhkan biaya: konsumsi, logistik, transportasi, hingga perlengkapan. Karena itu, peserta sering diminta membayar iuran. Masalah muncul ketika ada orang yang tidak membayar, tetapi ikut menikmati fasilitas, misalnya makan dari hasil iuran peserta lain. Bagaimana hukumnya menurut Islam?

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa mengambil manfaat dari harta orang lain tanpa ridha adalah batil.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seorang muslim diambil kecuali dengan kerelaan dari dirinya.” (HR. Ahmad, hasan)

Makanan hasil iuran termasuk bagian dari harta. Bila seseorang ikut makan tanpa izin, maka hukumnya haram.

Kaidah fiqih pun menegaskan:

الضَّرَرُ يُزَالُ → “Setiap mudarat harus dihilangkan.” Orang yang tidak membayar iuran tetapi ikut makan membebani yang lain.

الغُرْمُ بِالْغُنْمِ → “Siapa yang menanggung beban, dialah yang berhak atas keuntungan.” Yang membayar berhak atas makanan, sedangkan yang tidak membayar tidak berhak kecuali diberi izin.

Namun, jika panitia atau peserta lain merelakan, maka hukumnya halal karena sudah ada ridha. Jika tidak ada ridha, lalu tetap memaksa ikut makan, itu termasuk memakan harta dengan cara batil.

Kisah relevan juga tercatat saat seorang sahabat mengambil kurma dari tumpukan zakat, lalu Nabi ﷺ menegurnya karena zakat bukan milik pribadi. (HR. Bukhari, Muslim). Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga hak bersama.

Contoh penyelesaian di lapangan:

  1. Subsidi silang: peserta yang mampu membayar lebih dapat menutupi biaya yang tidak terbayar, dengan ridha.
  2. Kas sosial: panitia menyiapkan dana khusus dari donatur atau kas umum untuk peserta yang kesulitan membayar.
  3. Keringanan iuran: panitia memberi diskon atau opsi membayar sebagian sesuai kemampuan.
  4. Gotong royong tenaga: peserta yang tidak mampu membayar penuh bisa mengganti dengan kontribusi lain, misalnya membantu logistik atau masak.

Dengan cara-cara ini, kegiatan tetap berjalan tanpa ada yang merasa terzalimi. Kejujuran peserta dan kerelaan panitia menjadi kunci agar hak tetap terjaga, dan ukhuwah tetap terpelihara.

Fiqih Muamalah Hukum Iuran Kegiatan Kemah Subsidi Silang Ukhuwah Islamiyah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025

Hukum Iqamah oleh Perempuan dalam Shalat Berjamaah

17 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.