Keringanan shalat berupa qashar sering menimbulkan pertanyaan, terutama saat kegiatan kemah. Ketika masih di perjalanan, jelas boleh qashar. Namun, jika sudah sampai di lokasi kemah dan menetap beberapa hari, apakah tetap boleh qashar ataukah harus shalat sempurna?
Qashar adalah rukhsah khusus untuk musafir. Allah ﷻ berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat…” (QS. An-Nisa: 101)
Ayat ini menegaskan: selama statusnya musafir, shalat boleh diqashar.
Apakah musafir yang berhenti masih boleh qashar? Menurut jumhur ulama (Syafi’i dan Hanbali), jika seseorang sudah sampai ke tujuan tetapi hanya berniat tinggal ≤4 hari, maka ia tetap dihukumi musafir, sehingga boleh qashar. Namun jika berniat lebih dari 4 hari, maka status musafirnya hilang dan wajib shalat sempurna.
Dalam mazhab Hanafi, batas waktu lebih longgar, yakni 15 hari. Sedangkan Maliki menetapkan batas 4 hari, serupa dengan Syafi’i.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ بِمَكَّةَ تِسْعَ عَشْرَةَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ
“Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama 19 hari dan beliau shalat dengan qashar.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun menetap, Nabi ﷺ tetap qashar karena berniat melanjutkan perjalanan.
Aplikasi di perkemahan:
- Kemah jauh (≥80–90 km) dan singkat (≤4 hari): boleh qashar di lokasi kemah. Misalnya, rombongan santri berkemah tiga hari di luar kota, shalat Zhuhur dan Ashar cukup dua rakaat.
- Kemah dekat (<80 km): tidak boleh qashar, shalat wajib dilakukan sempurna empat rakaat.
- Kemah jauh, tapi berniat lama (>4 hari): tidak boleh qashar menurut jumhur ulama, karena status musafir hilang.
Dengan demikian, hukum qashar bergantung pada dua syarat utama: jarak safar dan niat lama tinggal. Selama dua syarat itu terpenuhi, qashar tetap sah meski sudah “berhenti” di lokasi kemah.
Maka, qashar bukan hanya keringanan di jalan, tetapi juga di tempat tujuan, selama masih berstatus musafir.

