Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Hukum Iqamah oleh Perempuan dalam Shalat Berjamaah
Fiqih

Hukum Iqamah oleh Perempuan dalam Shalat Berjamaah

Syiar shalat tetap indah bila dijalankan sesuai tuntunan sunnah.
MundzirMundzir17 September 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hukum Iqamah oleh Perempuan dalam Shalat Berjamaah
Ilustrasi jamaah muslimah dalam shalat berjamaah. Para ulama menjelaskan iqamah bagi perempuan disunnahkan bila jamaahnya sesama perempuan (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Iqamah berjamaah adalah salah satu syiar dalam shalat yang memiliki nilai khusus. Umumnya, iqamah dikumandangkan oleh laki-laki sebelum shalat berjamaah dimulai. Namun, pertanyaan muncul ketika jamaah seluruhnya perempuan tetapi imamnya laki-laki: apakah diperbolehkan iqamah dilakukan oleh perempuan?

Fenomena semacam ini kerap terjadi dalam kegiatan keagamaan, misalnya pengajian atau majelis taklim. Terkadang, jamaah yang hadir hanya terdiri dari para muslimah, sementara imam shalatnya adalah seorang ustadz. Dalam kondisi seperti ini, sebagian bertanya-tanya: siapakah yang seharusnya mengumandangkan iqamah?

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أُمِرَ بِلالٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ وَيُوتِرَ الإِقَامَةَ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Bukhari, Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa iqamah merupakan bagian dari syiar shalat berjamaah. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah bagi perempuan berbeda dengan laki-laki.

Imam Nawawi dalam Al-Majmū’ menjelaskan bahwa perempuan tidak disyariatkan adzan, tetapi jika mereka shalat berjamaah sesama perempuan, maka disunnahkan iqamah. Ulama Hanbali juga berpendapat demikian. Sementara mazhab Hanafi dan Maliki menilai bahwa perempuan tidak disunnahkan adzan maupun iqamah.

“Perempuan tidak disyariatkan untuk adzan karena adzan adalah syiar publik, namun dalam shalat jamaah khusus perempuan, iqamah boleh dilakukan,” jelas para ulama Syafi’iyah.

Adapun dalam kasus imamnya laki-laki sementara jamaahnya perempuan, maka hukum utamanya iqamah tetap dilakukan oleh laki-laki. Jika iqamah dilakukan oleh perempuan dalam kondisi tersebut, hukumnya makruh, karena dianggap menyelisihi sunnah.

Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menjelaskan:

رَوَى عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَذَّنَتْ وَأَقَامَتْ وَأَمَّتْ نِسَاءً فِي الْفَرِيضَةِ

Diriwayatkan bahwa Aisyah pernah adzan, iqamah, dan menjadi imam bagi para wanita. (HR. Abdur Razzaq)

Riwayat ini menunjukkan bolehnya perempuan iqamah jika imam dan jamaahnya sama-sama perempuan. Namun, bila ada imam laki-laki, maka sunnah tetap berlaku bahwa iqamah dilakukan oleh laki-laki.

Dengan demikian, iqamah adalah syiar shalat berjamaah yang sebaiknya tetap dijaga sesuai sunnah. Perempuan hanya boleh iqamah ketika shalat berjamaah sesama perempuan, sementara jika ada imam laki-laki, iqamah lebih tepat dilakukan oleh laki-laki.

Fiqih Shalat Hukum Iqamah Perempuan dalam Shalat Syiar Islam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.