Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Babi Apa yang Haram Dimakan? Ini Jawaban Syariat
Fiqih

Babi Apa yang Haram Dimakan? Ini Jawaban Syariat

Yang haram bukan hanya jenis atau bagiannya, tapi juga cara kita menyikapinya.
MundzirMundzir16 Agustus 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Babi Apa yang Haram Dimakan? Ini Jawaban Syariat
Ilustrasi simbol larangan konsumsi babi dalam Islam, merepresentasikan keharaman seluruh bagian dan produk turunannya sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pertanyaan mendasar ini sering muncul di tengah masyarakat: apakah semua jenis babi haram dimakan dalam Islam? Ataukah hanya jenis tertentu saja? Bahkan ada pula yang bertanya, apakah bagian selain dagingnya juga termasuk haram? Misalnya minyak babi, tulangnya, atau gelatin dari kolagennya.

Pertanyaan seperti ini sangat penting dijawab karena menyangkut kejelasan hukum, akidah, dan kehati-hatian seorang Muslim dalam menjaga kehalalan konsumsi hariannya.

Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa babi termasuk salah satu dari empat hal yang jelas keharamannya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…”
(QS. Al-Baqarah: 173)

Ayat serupa juga terdapat dalam QS. Al-An’am: 145 dan QS. An-Nahl: 115. Semuanya menyebut larangan “daging babi” tanpa menyebut jenis atau klasifikasi.

Namun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “lahm al-khinzir” (daging babi) itu mencakup seluruh bagian tubuhnya. Tidak hanya daging, tetapi juga darah, lemak, organ dalam, tulang, bahkan kulitnya. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa:
“Larangan dalam ayat mencakup seluruh bagian babi, karena tubuh babi itu sendiri adalah najis dan kotor (رجس).”

Dengan demikian, tidak ada perbedaan antara babi ternak, babi hutan, babi liar, atau babi dari ras tertentu. Semuanya masuk dalam kategori khinzir yang dilarang oleh Allah.

Para ulama dari empat madzhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa seluruh bagian dari babi adalah haram dan najis. Tidak hanya haram dimakan, tetapi juga haram diperjualbelikan jika tujuannya untuk konsumsi manusia.

Rasulullah ﷺ juga menegaskan keharaman ini dalam haditsnya:

“إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنزِيرِ وَالْأَصْنَامِ”

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa keharaman babi tidak hanya sebatas makan, tapi juga meluas pada aktivitas jual belinya jika untuk konsumsi.

Bagaimana dengan produk turunannya? Para ulama kontemporer menyatakan bahwa produk seperti gelatin babi, kolagen babi, enzim dari babi, hingga minyak babi (lard) yang digunakan dalam makanan atau kosmetik tetap haram jika zat asalnya tidak mengalami perubahan hakikat secara kimiawi (istihalah).

Jadi, jika sebuah produk masih mengandung unsur asal dari babi, maka ia tetap najis dan tidak boleh dikonsumsi.

Namun dalam kondisi darurat seperti dalam keadaan kelaparan yang mengancam nyawa Islam memberikan keringanan. Allah ﷻ berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya…”
(QS. Al-Baqarah: 173)

Tentu saja, kondisi darurat ini harus nyata dan dibenarkan oleh syariat, bukan hanya alasan keinginan atau selera.

Kesimpulannya, semua jenis babi—baik dari segi daging, organ, maupun turunannya—haram dimakan dalam kondisi normal. Tidak ada pembatasan jenis atau bentuk. Bahkan memproduksi, menjual, atau menyebarkannya untuk konsumsi juga termasuk perbuatan yang dilarang.

Menjaga diri dari konsumsi haram adalah bagian dari bentuk ketaatan dan bentuk ketakwaan seorang Muslim kepada Rabb-nya.

Babi dalam Islam Hukum Fiqih Kehalalan Makanan Najis Mughallazah Produk Haram
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.