Persoalan penting ini menyangkut tempat di mana umat Islam menunaikan shalat, khususnya saat berada di lingkungan non-Muslim. Apakah boleh shalat di gereja, vihara, atau pura? Bagaimana hukumnya menurut fiqih? Dan apakah ada kondisi darurat yang membolehkannya?
Para ulama memiliki pandangan yang rinci tentang hal ini, dengan mempertimbangkan kemurnian tauhid, kesucian tempat, serta situasi yang mungkin memaksa seorang Muslim untuk shalat di tempat ibadah agama lain.
Shalat di tempat ibadah agama lain hukumnya makruh atau terlarang, tergantung pada isi tempat tersebut. Jika di dalamnya terdapat simbol-simbol syirik seperti patung, salib, sesajen, atau bentuk visual lain yang menjadi sarana peribadatan selain kepada Allah, maka tempat itu tidak layak dijadikan tempat sujud. Islam mengajarkan bahwa tempat shalat harus bersih, tidak hanya dari najis, tetapi juga dari unsur syirik.
Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa dimakruhkan shalat di gereja karena ada gambar atau patung, kecuali jika ada hajat. Hal ini menunjukkan larangan yang bersifat keras, meskipun tidak sampai haram secara mutlak.
Namun, jika tempat ibadah itu bersih dari simbol-simbol syirik dan najis, sebagian ulama membolehkan shalat di dalamnya, khususnya dalam keadaan darurat. Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali menyatakan bahwa tidak mengapa shalat di gereja yang tidak ada gambarnya, karena tempat itu tidak najis.
Dalil yang sering digunakan dalam diskusi ini adalah sabda Nabi ﷺ:
جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
“Dijadikan bumi ini untukku sebagai masjid dan tempat bersuci.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberi kelonggaran bagi umat Islam untuk shalat di mana saja selama tempatnya suci. Namun, kelonggaran itu tetap dibatasi oleh adab dan kemurnian tauhid. Shalat tetap harus dijauhkan dari tempat yang bisa menimbulkan kesan mencampuradukkan keyakinan.
Di samping itu, aspek kehati-hatian terhadap identitas agama juga menjadi perhatian. Melaksanakan shalat di tempat ibadah agama lain tanpa keperluan yang jelas dapat menimbulkan salah paham di kalangan non-Muslim atau orang awam. Mereka bisa menyangka bahwa Islam menyetujui atau membenarkan keyakinan agama lain. Padahal Islam sangat menjaga batas antara tauhid dan syirik.
Namun, jika seseorang berada dalam kondisi darurat, seperti hujan deras, perjalanan jauh, tidak tersedia tempat netral atau aman untuk shalat, maka diperbolehkan baginya untuk shalat di tempat ibadah agama lain. Tentu dengan syarat: tidak menghadap langsung ke simbol-simbol ibadah, memastikan tempatnya suci, dan tidak diniatkan untuk mengakui kepercayaan yang bertentangan dengan Islam.
Madzhab fiqih memberikan panduan rinci dalam hal ini. Madzhab Syafi’i memandang hukumnya makruh namun bisa dibolehkan jika tidak ada simbol syirik dan karena darurat. Madzhab Hanafi membolehkan jika tidak ada najis atau patung. Madzhab Maliki cenderung makruh karena khawatir bisa menyeret pada pembenaran syirik. Sementara madzhab Hanbali membolehkan dengan syarat tempat tersebut bersih dari gambar atau simbol keagamaan non-Islam.
Kesimpulannya, shalat di tempat ibadah agama lain hanya boleh dilakukan saat benar-benar darurat. Jika masih ada tempat netral seperti taman, lobi, ruang tunggu, atau halaman kosong yang suci, maka itu lebih utama dan lebih aman bagi kemurnian ibadah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
من يتق الله يجعل له مخرجا
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar.” (QS. At-Talaq: 2)
Menjaga adab dan tauhid dalam ibadah adalah bentuk ketakwaan. Jangan sampai keterpaksaan dijadikan kebiasaan, dan jangan sampai darurat menjadi alasan meremehkan prinsip syar’i.
ومن يتعد حدود الله فقد ظلم نفسه
“Barangsiapa melampaui batas-batas Allah, maka sungguh dia telah menzalimi dirinya sendiri.” (QS. At-Talaq: 1)
Wallahu a’lam bish-shawab.

