Tak wajib mukena begitulah kesimpulan dari banyak ulama tentang pakaian shalat perempuan. Meski mukena telah menjadi budaya khas Muslimah Indonesia, ia bukanlah pakaian wajib untuk sahnya shalat. Di tempat kerja yang tidak memungkinkan mengganti baju, perempuan tetap bisa menunaikan shalat dengan pakaian kantor, asalkan memenuhi tiga syarat utama: menutup aurat, bersih dari najis, dan tidak transparan atau ketat.
Fakta ini penting, mengingat banyak Muslimah bekerja di kantor yang tidak menyediakan tempat khusus untuk shalat lengkap dengan mukena. Kerap kali, mereka harus memilih antara shalat dengan pakaian kerja atau tidak shalat sama sekali karena tidak membawa perlengkapan salat.
Allah ﷻ telah menjelaskan dalam firman-Nya:
{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ}
Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaian kalian yang indah setiap kali memasuki masjid (shalat). (QS. Al-A’raf: 31)
Imam Al-Qurthubi menafsirkan bahwa ayat ini menunjukkan pentingnya menutup aurat dalam shalat. “Zinah” dalam ayat ini mencakup pakaian yang menutup tubuh secara layak dan suci dari najis.
Lebih lanjut, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali dengan memakai khimar (kerudung). (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menjadi dasar bahwa kepala wanita juga termasuk aurat dalam shalat. Maka, selama pakaian kantor memiliki penutup kepala (seperti pashmina atau jilbab) dan pakaian itu longgar serta tidak transparan, maka sah shalatnya.
Nabi ﷺ sendiri pernah shalat dengan pakaian sederhana:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ
Nabi ﷺ biasa shalat hanya dengan satu kain. (HR. Al-Bukhari)
Bahkan di masa Rasulullah ﷺ, para sahabat tidak mengenakan pakaian khusus untuk shalat. Mereka shalat dengan pakaian harian selama bersih dan menutup aurat.
Dalam mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan:
“Aurat wanita merdeka dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jika tampak sebagian dari aurat tanpa ada udzur, maka batal shalatnya.”
Jelaslah bahwa kunci utama bukan jenis pakaiannya, melainkan syarat aurat dan kesucian dari najis. Maka, selama pakaian kantor memenuhi tiga syarat utama, shalat tetap sah walau tanpa mukena.
Islam memberi kelonggaran, bukan kesulitan. Mukena hanyalah budaya berpakaian yang membantu memenuhi syarat-syarat syar’i dengan lebih praktis. Namun, bukan satu-satunya cara untuk sahnya shalat.

