Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Batasan Suara dan Sikap Wanita Muslimah
Fiqih

Batasan Suara dan Sikap Wanita Muslimah

Kemuliaan terjaga saat adab dijunjung dalam setiap langkah dan kata.
MundzirMundzir17 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Batasan Suara dan Sikap Muslimah
Muslimah menyampaikan pendapat dalam suasana formal. Islam membolehkan wanita tampil di ruang publik, selama menjaga suara, sikap, dan adab sesuai syariat.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Perempuan muslimah diberi hak oleh Islam untuk hadir di ruang publik sekolah, tempat kerja, pasar, atau majelis ilmu. Namun, syariat menetapkan batasan agar kehadirannya tetap mencerminkan kehormatan, bukan menjadi fitnah.

Allah ﷻ memerintahkan wanita beriman agar menjaga penampilan dan sikap. Dalam QS. Al-Ahzab: 33, Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.”

Ayat ini melarang tabarruj, yaitu tampil dengan cara, pakaian, atau sikap yang mengundang perhatian lawan jenis.

Perempuan boleh keluar rumah untuk keperluan syar’i — bekerja, belajar, atau berdakwah — selama menjaga sikap sopan, tenang, dan tidak centil. Namun, sikap menggoda, cara berjalan yang dibuat-buat, dan interaksi bebas dengan laki-laki non-mahram adalah pelanggaran terhadap adab Islami.

Begitu pula suara perempuan, bukan aurat secara mutlak. Tapi Islam melarang melembutkan suara kepada laki-laki asing.

“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara, agar orang yang di dalam hatinya ada penyakit tidak berharap-harap.”
(QS. Al-Ahzab: 32)

Wanita boleh berbicara, berdiskusi, mengajar, atau berdakwah dengan suara wajar dan sopan. Namun bernyanyi di depan umum, merekam suara mendayu untuk media sosial, atau tertawa terbahak-bahak di hadapan laki-laki adalah bentuk pelanggaran adab.

Adab umum yang harus dijaga termasuk mengenakan pakaian syar’i (longgar dan tidak membentuk tubuh), menundukkan pandangan, serta menjaga cara berjalan dan berbicara agar tidak memancing perhatian.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya…”
(QS. An-Nur: 31)

Teladan terbaik terlihat dalam kisah putri Nabi Syu’aib. Ketika mendatangi Nabi Musa, ia berjalan dengan rasa malu dan tetap menjaga sopan santun.

“Kemudian datanglah kepada Musa salah satu dari kedua wanita itu dengan berjalan dengan malu-malu…”
(QS. Al-Qashash: 25)

Kesimpulannya, Islam tidak membatasi aktivitas perempuan di publik, tapi menuntut adab dan batasan syar’i. Suara, sikap, dan penampilan adalah bagian dari kehormatan yang wajib dijaga oleh setiap muslimah.

Adab Wanita Muslimah Batas Syar’i Fiqih Muslimah Suara Perempuan Tampil di Ruang Publik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.