Perempuan muslimah diberi hak oleh Islam untuk hadir di ruang publik sekolah, tempat kerja, pasar, atau majelis ilmu. Namun, syariat menetapkan batasan agar kehadirannya tetap mencerminkan kehormatan, bukan menjadi fitnah.
Allah ﷻ memerintahkan wanita beriman agar menjaga penampilan dan sikap. Dalam QS. Al-Ahzab: 33, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.”
Ayat ini melarang tabarruj, yaitu tampil dengan cara, pakaian, atau sikap yang mengundang perhatian lawan jenis.
Perempuan boleh keluar rumah untuk keperluan syar’i — bekerja, belajar, atau berdakwah — selama menjaga sikap sopan, tenang, dan tidak centil. Namun, sikap menggoda, cara berjalan yang dibuat-buat, dan interaksi bebas dengan laki-laki non-mahram adalah pelanggaran terhadap adab Islami.
Begitu pula suara perempuan, bukan aurat secara mutlak. Tapi Islam melarang melembutkan suara kepada laki-laki asing.
“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara, agar orang yang di dalam hatinya ada penyakit tidak berharap-harap.”
(QS. Al-Ahzab: 32)
Wanita boleh berbicara, berdiskusi, mengajar, atau berdakwah dengan suara wajar dan sopan. Namun bernyanyi di depan umum, merekam suara mendayu untuk media sosial, atau tertawa terbahak-bahak di hadapan laki-laki adalah bentuk pelanggaran adab.
Adab umum yang harus dijaga termasuk mengenakan pakaian syar’i (longgar dan tidak membentuk tubuh), menundukkan pandangan, serta menjaga cara berjalan dan berbicara agar tidak memancing perhatian.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya…”
(QS. An-Nur: 31)
Teladan terbaik terlihat dalam kisah putri Nabi Syu’aib. Ketika mendatangi Nabi Musa, ia berjalan dengan rasa malu dan tetap menjaga sopan santun.
“Kemudian datanglah kepada Musa salah satu dari kedua wanita itu dengan berjalan dengan malu-malu…”
(QS. Al-Qashash: 25)
Kesimpulannya, Islam tidak membatasi aktivitas perempuan di publik, tapi menuntut adab dan batasan syar’i. Suara, sikap, dan penampilan adalah bagian dari kehormatan yang wajib dijaga oleh setiap muslimah.

