Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Celana Dalam Saat Ihram: Harus Dilepas Total!
Fiqih

Celana Dalam Saat Ihram: Harus Dilepas Total!

Ketaatan sejati diuji bukan hanya dalam kenyamanan, tapi saat keadaan menuntut kelonggaran.
MundzirMundzir11 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Celana Dalam Saat Ihram: Harus Dilepas Total!
Jamaah laki-laki berihram dengan dua kain putih tanpa jahitan. Dalam ihram, mengenakan celana dalam dilarang sebagai bentuk ketaatan pada syariat. (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pertanyaan berulang sering muncul dari para jemaah umrah dan haji: apakah boleh tetap memakai celana dalam saat ihram, terlebih jika dalam keadaan darurat? Sebagian beranggapan bahwa jika tidak dijahit atau karena keperluan khusus, hal itu bisa ditoleransi. Namun, realitanya tidak sesederhana itu.

Dalam ihram, laki-laki dilarang memakai pakaian yang membentuk tubuh, baik ada jahitannya maupun tidak. Larangan ini mencakup celana dalam, kaos, singlet, bahkan kaos kaki. Dalilnya merujuk pada hadits Nabi ﷺ:

“Jangan memakai baju, celana panjang, jubah, dan sepatu…”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Maknanya jelas: semua pakaian yang melekat atau mengikuti bentuk tubuh harus dilepaskan saat ihram. Yang diperbolehkan hanyalah dua lembar kain longgar: izar dan rida’. Izar adalah kain penutup bagian bawah seperti sarung, namun bukan sarung biasa yang tersambung ujungnya membentuk tabung, melainkan lembaran terbuka tanpa jahitan menyambung keliling.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa seluruh pakaian yang membentuk tubuh, meskipun tidak dijahit, termasuk dalam larangan ihram. Ini juga menjadi pandangan resmi mazhab Syafi’i, Hambali, Hanafi, dan Maliki. Jadi, baik celana dalam model boxer, seamless, maupun dari kain stretch tetap tidak boleh dipakai saat ihram.

Namun bagaimana jika dalam kondisi darurat? Misalnya tidak menemukan kain ihram, atau harus memakai celana dalam medis karena alasan kesehatan. Dalam situasi seperti ini, syariat memberikan keringanan. Rasulullah ﷺ sendiri membolehkan seorang sahabat memakai celana jika tidak menemukan izar.

Keringanan ini dikenal sebagai rukhsah. Meskipun dibolehkan, para ulama tetap mewajibkan membayar dam. Ini didasarkan pada peristiwa saat Nabi ﷺ memerintahkan Ka‘b bin ‘Ujrah mencukur rambutnya karena kutu parah saat ihram. Meskipun diperintahkan langsung oleh Nabi, Ka‘b tetap harus membayar fidyah: puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.

Hal ini menjadi dasar bahwa darurat membolehkan pelanggaran larangan ihram, tetapi tidak menghapus kewajiban membayar dam. Ini bentuk tanggung jawab syar’i yang menyeimbangkan keringanan dan konsekuensi.

Maka, penting bagi setiap muslim yang akan menunaikan umrah atau haji untuk memahami detil ini. Persiapkan pakaian ihram dengan benar dan hindari membawa pakaian dalam atau kaos kaki untuk dipakai selama ihram. Pastikan juga izar yang digunakan bukan model sarung yang tersambung, melainkan lembaran terbuka sesuai tuntunan syariat. Jika benar-benar terpaksa karena darurat, jangan lupa untuk menunaikan fidyah sebagai bentuk ketaatan dan kehati-hatian dalam beribadah.

Dengan mematuhi larangan ini, ihram kita menjadi lebih sempurna, dan ibadah terasa lebih tenang. Ketundukan dalam hal sekecil pakaian, menjadi bukti besar atas keikhlasan dan penghormatan terhadap ibadah mulia ini.

Aturan Pakaian Haji Celana Dalam Saat Umrah Dam Ihram Darurat Fiqih Ihram Haji dan Umrah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.