Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Hukum Prank dalam Islam: Bercanda yang Mengundang Dosa?
Fiqih

Hukum Prank dalam Islam: Bercanda yang Mengundang Dosa?

Jangan biarkan canda berubah menjadi dosa yang tak disadari.
MundzirMundzir11 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hukum Prank dalam Islam: Bercanda yang Mengundang Dosa?
Remaja muslimah merasa tersinggung dan dipermalukan akibat candaan berlebihan dari teman-temannya. Dalam Islam, prank yang menyakiti hati dan merendahkan martabat orang lain termasuk perbuatan tercela. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Prank atau “mengisengi orang” kini menjadi tren yang marak di berbagai platform media sosial. Banyak orang menganggapnya sebagai hiburan ringan, tanpa memikirkan dampak psikologis maupun syar’i yang ditimbulkan. Padahal, di balik tawa yang ditampilkan, sering kali terkandung kebohongan, unsur menakut-nakuti, dan pelecehan yang merusak kehormatan seseorang.

Allah ﷻ berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.”
(QS. At-Taubah: 119)

Ayat ini menekankan pentingnya kejujuran dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam urusan hiburan.

Nabi ﷺ bersabda:

“Celaka bagi orang yang berbicara lalu berbohong untuk membuat orang lain tertawa. Celaka baginya, celaka baginya.”
(HR. Abu Dawud; hasan)

Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa berbohong demi membuat orang lain tertawa bukan hanya perbuatan ringan, tetapi termasuk dosa besar yang membawa ancaman serius.

Banyak prank dilakukan dengan cara menakut-nakuti, misalnya berpura-pura pingsan, kecelakaan, atau hilang secara tiba-tiba. Ada juga prank yang mempermalukan seseorang di depan umum, lalu direkam dan disebarluaskan demi konten viral. Semua ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan menjaga kehormatan dan kehati-hatian terhadap perasaan orang lain.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
(HR. Ahmad; Ibnu Majah; hadits shahih)

Segala bentuk prank yang menimbulkan ketakutan, kemarahan, atau luka batin termasuk perbuatan yang haram. Apalagi jika disebarkan di media sosial, maka dosa yang dihasilkan pun menjadi berlipat karena mempermalukan orang di hadapan publik.

Islam tetap membolehkan bercanda, asal tidak mengandung kebohongan, tidak menyakiti, dan tidak merendahkan martabat orang lain. Rasulullah ﷺ pun pernah bercanda dengan para sahabat, namun selalu dengan jujur dan penuh adab.

Jika gurauan hanya sekadar candaan ringan yang tidak mengandung unsur kebohongan, sekadar mencairkan suasana, maka ini dibolehkan. Namun jika sudah melibatkan kebohongan, merusak kepercayaan, atau menyakiti hati, maka bukan hanya haram, tetapi juga bisa menjadi sebab permusuhan dan keretakan hubungan.

Islam mengajarkan akhlak mulia dalam segala hal, termasuk ketika bercanda. Jangan sampai demi hiburan sesaat, kita menumpuk dosa yang akan memberatkan di akhirat. Lebih baik memilih jalan aman dengan menjaga lisan dan perbuatan agar tetap dalam keridhaan Allah ﷻ.

Akhlak Islami Etika Bercanda Fiqih Sosial Hukum Bohong Hukum Prank
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.