Ketika seseorang wafat, utang menjadi prioritas utama yang harus dilunasi dari harta peninggalannya (tirkah), sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris. Hal ini sesuai dengan firman Allah ﷻ:
“Setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar utangnya.”
(QS. An-Nisa: 11)
Apabila harta peninggalan cukup, maka wajib digunakan untuk melunasi seluruh utang. Namun, jika harta tidak mencukupi, para ulama sepakat bahwa ahli waris tidak wajib menanggung kekurangan utang tersebut.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan:
“Jika si mayit tidak meninggalkan harta atau hartanya tidak mencukupi, maka utangnya tidak wajib dibayar oleh ahli waris, tetapi disunnahkan bagi mereka untuk melunasinya sebagai bentuk berbuat baik dan memuliakan orang tua.”
(Al-Majmu’, 5/277)
Meski tidak wajib, melunasi utang orang tua atau kerabat yang sudah meninggal menjadi amal kebajikan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ruh seorang mukmin tertahan oleh utangnya hingga utangnya dilunasi.”
(HR. Tirmidzi; hasan shahih)
Hal ini menunjukkan bahwa utang tetap menjadi tanggungan di sisi Allah, dan dapat memengaruhi keadaan ruh di alam barzakh.
Jika ahli waris tidak membayar karena memang tidak mampu atau tidak ada harta peninggalan, mereka tidak berdosa. Namun, jika harta peninggalan ada dan sengaja tidak digunakan untuk melunasi utang, maka ahli waris berdosa karena melanggar ketentuan pembagian tirkah yang benar.
Dalam praktiknya, ahli waris yang ingin melunasi utang dengan harta pribadi mendapat pahala besar sebagai bentuk bakti dan penyelamatan kehormatan keluarga.

