Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Jika Harta Mayit Tidak Cukup?
Fiqih

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Jika Harta Mayit Tidak Cukup?

Utang adalah amanah yang harus diselesaikan, bahkan setelah meninggal dunia.
MundzirMundzir9 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Jika Harta Mayit Tidak Cukup?
Ahli waris mempertimbangkan pelunasan utang mayit almarhum sesuai tuntunan syariat.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketika seseorang wafat, utang menjadi prioritas utama yang harus dilunasi dari harta peninggalannya (tirkah), sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris. Hal ini sesuai dengan firman Allah ﷻ:

“Setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar utangnya.”
(QS. An-Nisa: 11)

Apabila harta peninggalan cukup, maka wajib digunakan untuk melunasi seluruh utang. Namun, jika harta tidak mencukupi, para ulama sepakat bahwa ahli waris tidak wajib menanggung kekurangan utang tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan:

“Jika si mayit tidak meninggalkan harta atau hartanya tidak mencukupi, maka utangnya tidak wajib dibayar oleh ahli waris, tetapi disunnahkan bagi mereka untuk melunasinya sebagai bentuk berbuat baik dan memuliakan orang tua.”
(Al-Majmu’, 5/277)

Meski tidak wajib, melunasi utang orang tua atau kerabat yang sudah meninggal menjadi amal kebajikan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ruh seorang mukmin tertahan oleh utangnya hingga utangnya dilunasi.”
(HR. Tirmidzi; hasan shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa utang tetap menjadi tanggungan di sisi Allah, dan dapat memengaruhi keadaan ruh di alam barzakh.

Jika ahli waris tidak membayar karena memang tidak mampu atau tidak ada harta peninggalan, mereka tidak berdosa. Namun, jika harta peninggalan ada dan sengaja tidak digunakan untuk melunasi utang, maka ahli waris berdosa karena melanggar ketentuan pembagian tirkah yang benar.

Dalam praktiknya, ahli waris yang ingin melunasi utang dengan harta pribadi mendapat pahala besar sebagai bentuk bakti dan penyelamatan kehormatan keluarga.

Bakti Orang Tua Fiqih Warisan Hukum Utang Kewajiban Ahli Waris Utang Mayit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.