Saat muadzin mengumandangkan adzan, itu menandakan waktu shalat fardhu telah masuk. Para ulama sepakat bahwa shalat hanya sah dilakukan setelah masuk waktunya.
Nabi ﷺ bersabda:
“Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muadzin.”
(HR. Bukhari; Muslim)
Hukum shalat ketika adzan masih berkumandang tetap sah dan boleh dilakukan, asalkan diyakini waktu shalat sudah masuk. Misalnya, jika sudah jelas masuk waktu Zuhur pukul 12.00, lalu seseorang mulai shalat saat muadzin baru memulai adzan, maka shalatnya sah.
Namun, para ulama menyebutkan bahwa lebih utama menunggu adzan selesai, menjawab lafaz adzan, kemudian membaca doa setelah adzan, lalu shalat. Ini menunjukkan adab dan penghormatan terhadap syiar Islam. Nabi ﷺ menekankan keutamaan menjawab adzan karena mengandung pahala besar, serta menghidupkan sunnah.
Bagaimana jika shalat sunnah, seperti sunnah rawatib atau Tahiyatul Masjid? Boleh dilakukan saat adzan dikumandangkan, asal sudah yakin waktunya masuk. Meski begitu, tetap disunnahkan menjawab adzan lebih dulu jika memungkinkan.
Menjawab adzan lalu berdoa setelahnya juga menjadi salah satu sebab terkabulnya doa. Dalam hadits disebutkan:
“Doa di antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak.”
(HR. Abu Dawud)
Intinya, shalat saat adzan masih berkumandang hukumnya boleh dan sah. Namun, mendahulukan menjawab adzan, membaca doa, lalu shalat, adalah amalan yang lebih afdhal dan mendatangkan pahala tambahan.

