Allah ﷻ berfirman, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami…'” (QS. Al-Hasyr: 10). Ayat ini menunjukkan keutamaan mendoakan orang yang sudah meninggal.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Hadits ini menjadi dalil bahwa doa orang yang hidup bisa bermanfaat bagi yang telah wafat.
Mayoritas ulama (Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i dalam praktik jumhur) sepakat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an boleh dihadiahkan untuk mayit, dan insyaAllah pahalanya sampai. Dalam madzhab Maliki, ada yang lebih hati-hati, namun tetap mengakui sampainya pahala doa, sedekah, dan ibadah lain yang melibatkan harta.
Imam Nawawi menjelaskan, “Jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka diperbolehkan dan pahalanya insyaAllah sampai.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab).
Cara menghadiahkan pahala cukup dengan membaca Al-Qur’an lalu meniatkan, “Ya Allah, aku hadiahkan pahala bacaan ini untuk fulan bin fulan.” Boleh juga menambahkan doa agar Allah mengampuni dan merahmati si mayit.
Amal yang dihadiahkan tidak terbatas pada bacaan Al-Qur’an. Sedekah, doa, istighfar, bahkan ibadah badaniyah lain seperti puasa atau shalat (dalam konteks nadzar atau qadha) juga bisa dihadiahkan, meski ada rincian khilaf di antara madzhab.
Kesimpulannya, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang meninggal itu boleh dan dianjurkan. Ini menjadi salah satu cara mempererat hubungan kasih sayang dan menjaga silaturahmi spiritual dengan mereka yang telah mendahului kita.

