Mimpi basah (ihtilam) adalah keluarnya mani saat tidur dalam keadaan tidak sadar. Allah ﷻ berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini menegaskan bahwa sesuatu di luar kendali manusia tidak membatalkan ibadah yang sedang dijalankan.
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda, “Pena (catatan dosa) diangkat dari tiga golongan… dan dari orang yang tidur sampai dia bangun.” (HR. Abu Dawud; Ahmad). Ini menunjukkan bahwa orang yang tidur tidak dituntut pertanggungjawaban atas perbuatan yang terjadi saat tidur.
Para ulama menegaskan, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja dan tidak bisa dihindari. Puasa hanya batal jika keluarnya mani disebabkan tindakan yang disengaja seperti onani, berciuman berlebihan hingga keluar mani, atau bersetubuh.
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Jika seseorang mimpi basah saat puasa, maka tidak membatalkan puasanya, karena dia tidak mampu mencegahnya.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 6/322). Pernyataan ini dipegang dalam madzhab Syafi’i dan diikuti oleh jumhur ulama.
Kewajiban mandi junub hanya terkait sahnya shalat, bukan sahnya puasa. Artinya, setelah mimpi basah, seseorang wajib mandi junub agar dapat melaksanakan shalat berikutnya. Mandi junub tidak harus segera setelah bangun, tetapi harus dilakukan sebelum masuk waktu shalat wajib berikutnya agar shalat sah.
Banyak yang khawatir mandi junub di siang hari akan mempengaruhi puasa. Padahal, selama tidak menelan air dengan sengaja saat mandi, puasa tetap sah. Tidak ada keharusan untuk mandi sebelum subuh agar puasa sah; yang penting mandi sebelum shalat.
Kesimpulannya, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesadaran. Puasanya tetap sah, tanpa kafarah atau denda apa pun. Namun, tetap wajib mandi junub agar shalat sah. Ini menunjukkan kelapangan syariat dan rahmat Allah ﷻ kepada hamba-Nya.

