Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bagaimana Hukum Paylater dalam Islam?
Fiqih

Bagaimana Hukum Paylater dalam Islam?

Syariat memudahkan, tapi tetap menghindarkan umat dari riba dan gharar.
MundzirMundzir8 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Bagaimana Hukum Paylater dalam Islam?
Tampilan aplikasi ShopeePay di ponsel. Paylater diperbolehkan dalam Islam jika tanpa bunga atau denda keterlambatan. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Paylater atau beli sekarang, bayar nanti adalah sistem transaksi di mana seseorang memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu, kemudian membayar di masa depan sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan. Di Indonesia, metode ini banyak digunakan untuk belanja online, transportasi, hingga pembelian tiket.

Dalam praktiknya, paylater kadang mengenakan biaya layanan, dan jika telat bayar, dikenakan denda keterlambatan yang sifatnya bunga. Hal ini menjadi perhatian utama dalam hukum syariat.

Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282). Ayat ini menjadi dasar bolehnya jual beli tempo (bayar di kemudian hari), dengan syarat harga jelas dan tanpa unsur penipuan.

Paylater diperbolehkan jika memenuhi syarat berikut: harga sudah disepakati sejak awal dan tidak berubah, tidak ada denda keterlambatan yang menambah beban utang, tidak ada bunga tambahan, serta tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan).

Sebaliknya, paylater hukumnya haram jika terdapat tambahan biaya atau bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran. Misalnya, jika telat bayar, dikenakan bunga 2% per bulan. Tambahan semacam ini termasuk riba yang diharamkan syariat.

Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang kartu kredit syariah menegaskan, “Transaksi yang mengandung denda keterlambatan pembayaran berupa bunga adalah riba, dan hukumnya haram.” Majma’ Fiqh Islami (OKI) juga menyatakan, “Menambah beban utang akibat keterlambatan termasuk riba jahiliyah, yang diharamkan syariat.”

Contoh paylater yang diperbolehkan: harga cash Rp1 juta, harga paylater Rp1,1 juta (harga final, tanpa denda tambahan). Jika sudah disepakati sejak awal, maka harga itulah yang berlaku, meskipun dicicil kemudian.

Kesimpulannya, paylater hukumnya boleh jika murni jual beli tempo dengan harga final yang jelas, tanpa bunga atau penalti keterlambatan. Namun, jika ada tambahan biaya yang bersifat riba, hukumnya haram.

Umat Islam dianjurkan membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum menggunakan paylater agar tidak terjerumus dalam transaksi riba.

Akad Jual Beli Fiqih Muamalah Hukum Paylater Riba Modern Transaksi Syariah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.