Musik adalah seni suara atau bunyi yang diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan harmoni. Sejak lama, para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mendengarkan musik. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat, dan ada yang membedakan jenis alat musik serta konteks penggunaannya.
Allah ﷻ berfirman, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” (QS. Luqman: 6). Sebagian ulama menafsirkan lahw al-hadits dalam ayat ini sebagai nyanyian dan musik. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan beberapa tabi’in.
Nabi ﷺ bersabda, “Akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan alat musik.” (HR. Bukhari). Hadits ini menjadi dalil utama bagi ulama yang mengharamkan musik secara mutlak.
Madzhab Hanafi dan Hanbali (pendapat mayoritas) mengharamkan semua bentuk musik dan alat musik, kecuali rebana (duf) yang boleh digunakan pada acara pernikahan atau perayaan tertentu.
Sebaliknya, sebagian ulama Maliki, Syafi’i, dan ulama kontemporer membolehkan musik dengan syarat ketat, di antaranya: tidak mengandung lirik yang mengajak pada maksiat atau kekufuran, tidak melalaikan dari kewajiban ibadah, tidak menimbulkan fitnah, serta bukan jenis musik yang mendominasi hingga memabukkan hati.
Dalil yang digunakan untuk membolehkan salah satunya adalah hadits: “Umumkanlah pernikahan ini, adakanlah di masjid, dan tabuhlah rebana padanya.” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bolehnya menggunakan rebana dalam momen tertentu.
Selain itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ada dua budak wanita yang bernyanyi di rumahnya saat hari raya. Rasulullah ﷺ tidak melarang, bahkan beliau hanya memalingkan wajah, menandakan adanya kelonggaran dalam konteks tertentu.
Kesimpulannya, musik dihukumi haram jika mengandung unsur maksiat, melalaikan dari ibadah, atau menimbulkan kerusakan akhlak. Musik boleh jika berupa alat sederhana seperti rebana, liriknya mengandung kebaikan (shalawat, nasihat), tidak melalaikan, dan tidak menimbulkan fitnah.
Dengan demikian, hukum mendengarkan musik dalam Islam adalah khilafiyah (diperselisihkan). Mayoritas ulama melarang secara mutlak, sedangkan sebagian membolehkan dengan syarat yang ketat. Yang terpenting adalah menjaga hati, memanfaatkan waktu sebaik mungkin, serta memastikan tidak melanggar prinsip syariat.

