Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bagaimana Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam?
Fiqih

Bagaimana Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam?

Menjaga hati dan waktu lebih utama daripada sekadar hiburan sesaat.
MundzirMundzir8 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Bagaimana Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam?
Ilustrasi Muslimah merenung sambil mendengarkan audio dengan memegang Al-Qur’an. Hukum musik dalam Islam diperselisihkan, tergantung isi dan dampaknya.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Musik adalah seni suara atau bunyi yang diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan harmoni. Sejak lama, para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mendengarkan musik. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat, dan ada yang membedakan jenis alat musik serta konteks penggunaannya.

Allah ﷻ berfirman, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah…” (QS. Luqman: 6). Sebagian ulama menafsirkan lahw al-hadits dalam ayat ini sebagai nyanyian dan musik. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan beberapa tabi’in.

Nabi ﷺ bersabda, “Akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan alat musik.” (HR. Bukhari). Hadits ini menjadi dalil utama bagi ulama yang mengharamkan musik secara mutlak.

Madzhab Hanafi dan Hanbali (pendapat mayoritas) mengharamkan semua bentuk musik dan alat musik, kecuali rebana (duf) yang boleh digunakan pada acara pernikahan atau perayaan tertentu.

Sebaliknya, sebagian ulama Maliki, Syafi’i, dan ulama kontemporer membolehkan musik dengan syarat ketat, di antaranya: tidak mengandung lirik yang mengajak pada maksiat atau kekufuran, tidak melalaikan dari kewajiban ibadah, tidak menimbulkan fitnah, serta bukan jenis musik yang mendominasi hingga memabukkan hati.

Dalil yang digunakan untuk membolehkan salah satunya adalah hadits: “Umumkanlah pernikahan ini, adakanlah di masjid, dan tabuhlah rebana padanya.” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bolehnya menggunakan rebana dalam momen tertentu.

Selain itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ada dua budak wanita yang bernyanyi di rumahnya saat hari raya. Rasulullah ﷺ tidak melarang, bahkan beliau hanya memalingkan wajah, menandakan adanya kelonggaran dalam konteks tertentu.

Kesimpulannya, musik dihukumi haram jika mengandung unsur maksiat, melalaikan dari ibadah, atau menimbulkan kerusakan akhlak. Musik boleh jika berupa alat sederhana seperti rebana, liriknya mengandung kebaikan (shalawat, nasihat), tidak melalaikan, dan tidak menimbulkan fitnah.

Dengan demikian, hukum mendengarkan musik dalam Islam adalah khilafiyah (diperselisihkan). Mayoritas ulama melarang secara mutlak, sedangkan sebagian membolehkan dengan syarat yang ketat. Yang terpenting adalah menjaga hati, memanfaatkan waktu sebaik mungkin, serta memastikan tidak melanggar prinsip syariat.

Etika Mendengarkan Fiqih Hiburan Hukum Musik Musik Islami Perbedaan Ulama
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.