Dalam Islam, warisan (faraidh) adalah hukum yang sangat terperinci dan langsung diatur oleh Allah ﷻ dalam Al-Qur’an. Salah satu syarat agar seseorang bisa saling mewarisi adalah adanya hubungan nasab (darah) atau pernikahan, serta tidak adanya penghalang waris (mawani’ al-irth).
Allah ﷻ berfirman, “Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu.” (QS. An-Nisa: 11).
Salah satu penghalang waris yang sangat jelas adalah perbedaan agama. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama dari madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang mutlak dalam warisan. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta dari orang tua non-Muslim, begitu juga sebaliknya. (Lihat Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 16/224; Al-Mughni Ibnu Qudamah, 6/60).
Jika orang tua non-Muslim ingin tetap memberikan harta kepada anaknya yang muslim, solusinya adalah dengan wasiat. Islam membolehkan memberikan wasiat kepada non-ahli waris, maksimal sepertiga (1/3) dari total harta, asalkan diikrarkan sebelum wafat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, orang tua non-Muslim bisa menulis wasiat untuk anak muslimnya hingga 1/3 dari harta. Sisanya (2/3) tetap dibagikan kepada ahli waris lain sesuai ketentuan agama mereka.
Kesimpulannya, anak yang masuk Islam tidak bisa mendapatkan warisan dari orang tua non-Muslim. Namun, mereka tetap bisa menerima harta melalui jalur wasiat, maksimal sepertiga dari total harta, jika disetujui dan dibuat sebelum orang tua wafat.
Aturan ini menjaga kesucian harta waris dan mencegah tercampurnya hak waris lintas keyakinan, sesuai prinsip akidah Islam.

