Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bagaimana Hukum Menggunakan Sperma Suami yang Diselundupkan?
Fiqih

Bagaimana Hukum Menggunakan Sperma Suami yang Diselundupkan?

Menjaga nasab dan kehormatan keluarga adalah prinsip agung dalam syariat Islam.
MundzirMundzir8 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Bagaimana Hukum Menggunakan Sperma Suami yang Diselundupkan?
Ilustrasi pria di balik jeruji penjara, menggambarkan polemik fiqih tentang penggunaan sperma suami yang diselundupkan untuk keperluan inseminasi istri sahnya.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Di beberapa negara, termasuk wilayah Timur Tengah, pernah terjadi kasus di mana seorang istri ingin memiliki anak dari suaminya yang sedang dipenjara. Caranya, sperma suami diselundupkan menggunakan tabung atau alat medis, lalu dilakukan proses pembuahan buatan (inseminasi atau bayi tabung).

Masalah ini menyangkut dua hal besar: penjagaan nasab (keturunan) dan hukum penggunaan sperma di luar hubungan langsung. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga nasab agar keturunan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

Allah ﷻ berfirman, “Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim.” (QS. Al-Hajj: 78). Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang mengaku nasab kepada selain bapaknya atau mengaku sebagai budak orang lain padahal bukan, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Muslim).

Dalam fiqih, penggunaan sperma suami untuk istrinya sendiri hukumnya boleh, dengan syarat: sperma dan sel telur dari pasangan sah, dilakukan saat pernikahan masih berlangsung, dan tidak ada pihak ketiga atau pencampuran. Hal ini ditegaskan oleh Majma’ Fiqh Islami (Organisasi Konferensi Islam) pada tahun 1986, serta fatwa Al-Azhar.

Fatwa menyebutkan, “Diperbolehkan memindahkan sperma suami ke rahim istrinya jika keduanya masih dalam ikatan pernikahan, dan dihindari segala bentuk penipuan atau pencampuran.”

Namun, menyelundupkan sperma menimbulkan celah besar terhadap fitnah, keraguan, dan potensi manipulasi. Kaidah fikih menyebutkan, “Menghindari kerusakan diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.” Cara seperti ini dinilai membuka pintu keraguan nasab, menodai kehormatan keluarga, serta rawan disalahgunakan.

Meski secara hukum asal penggunaan sperma suami untuk istri sahnya dibolehkan, metode “diselundupkan” sangat tidak dianjurkan. Banyak ulama kontemporer memakruhkan, bahkan sebagian melarangnya, karena berpotensi mendatangkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar daripada maslahatnya.

Kesimpulannya, hukum asal menggunakan sperma suami untuk istri sah dalam rangka mendapatkan keturunan adalah boleh. Namun, jika dilakukan dengan cara diselundupkan yang menimbulkan fitnah atau keraguan nasab, maka hukumnya makruh keras, bahkan bisa haram, tergantung kondisi dan potensi bahayanya.

Sebaiknya, jika memungkinkan, dilakukan melalui hubungan suami-istri langsung atau ditunda hingga keadaan memungkinkan. Dengan demikian, nasab tetap terjaga, kehormatan keluarga terpelihara, dan terhindar dari fitnah.

Semoga kita selalu diberikan pemahaman dan kemudahan untuk menjaga keturunan serta kehormatan keluarga sesuai syariat.

Fiqih Kontemporer Hukum Bayi Tabung Hukum Keluarga Inseminasi Buatan Penjagaan Nasab
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.