Di beberapa negara, termasuk wilayah Timur Tengah, pernah terjadi kasus di mana seorang istri ingin memiliki anak dari suaminya yang sedang dipenjara. Caranya, sperma suami diselundupkan menggunakan tabung atau alat medis, lalu dilakukan proses pembuahan buatan (inseminasi atau bayi tabung).
Masalah ini menyangkut dua hal besar: penjagaan nasab (keturunan) dan hukum penggunaan sperma di luar hubungan langsung. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga nasab agar keturunan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.
Allah ﷻ berfirman, “Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim.” (QS. Al-Hajj: 78). Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang mengaku nasab kepada selain bapaknya atau mengaku sebagai budak orang lain padahal bukan, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Muslim).
Dalam fiqih, penggunaan sperma suami untuk istrinya sendiri hukumnya boleh, dengan syarat: sperma dan sel telur dari pasangan sah, dilakukan saat pernikahan masih berlangsung, dan tidak ada pihak ketiga atau pencampuran. Hal ini ditegaskan oleh Majma’ Fiqh Islami (Organisasi Konferensi Islam) pada tahun 1986, serta fatwa Al-Azhar.
Fatwa menyebutkan, “Diperbolehkan memindahkan sperma suami ke rahim istrinya jika keduanya masih dalam ikatan pernikahan, dan dihindari segala bentuk penipuan atau pencampuran.”
Namun, menyelundupkan sperma menimbulkan celah besar terhadap fitnah, keraguan, dan potensi manipulasi. Kaidah fikih menyebutkan, “Menghindari kerusakan diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.” Cara seperti ini dinilai membuka pintu keraguan nasab, menodai kehormatan keluarga, serta rawan disalahgunakan.
Meski secara hukum asal penggunaan sperma suami untuk istri sahnya dibolehkan, metode “diselundupkan” sangat tidak dianjurkan. Banyak ulama kontemporer memakruhkan, bahkan sebagian melarangnya, karena berpotensi mendatangkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar daripada maslahatnya.
Kesimpulannya, hukum asal menggunakan sperma suami untuk istri sah dalam rangka mendapatkan keturunan adalah boleh. Namun, jika dilakukan dengan cara diselundupkan yang menimbulkan fitnah atau keraguan nasab, maka hukumnya makruh keras, bahkan bisa haram, tergantung kondisi dan potensi bahayanya.
Sebaiknya, jika memungkinkan, dilakukan melalui hubungan suami-istri langsung atau ditunda hingga keadaan memungkinkan. Dengan demikian, nasab tetap terjaga, kehormatan keluarga terpelihara, dan terhindar dari fitnah.
Semoga kita selalu diberikan pemahaman dan kemudahan untuk menjaga keturunan serta kehormatan keluarga sesuai syariat.

