COD (Cash On Delivery) adalah metode transaksi di mana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian dibayar saat barang diterima. Dalam hukum Islam, transaksi semacam ini hukumnya mubah (boleh), bukan haram.
Hal ini karena barang sudah jelas wujud dan sifatnya, harga telah disepakati sejak awal, dan tidak ada unsur riba maupun gharar (ketidakjelasan).
Sebagian kecil pendapat menyebutkan bahwa COD mengandung gharar jika pembeli menolak barang saat diterima. Namun, pendapat ini dianggap lemah dan tidak dianut oleh mayoritas ulama (jumhur). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak mengharamkan COD, dan hingga saat ini belum ada fatwa resmi yang melarang sistem tersebut.
Jika teman memesan barang menggunakan COD, lalu saat kurir datang teman tidak bisa membayar, sehingga kamu membayarnya terlebih dahulu, maka hal itu termasuk akad qardh (pinjaman). Kamu menolong teman dengan memberikan uang terlebih dahulu, dan nantinya temanmu akan mengganti dengan jumlah yang sama.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat tambahan, jika disyaratkan, maka termasuk riba.”
Jika tidak ada tambahan manfaat yang disyaratkan (seperti bunga atau hadiah), maka pinjaman tersebut halal. Dalam kasus ini, kamu membantu tanpa meminta tambahan apa pun, sehingga hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan.
Allah ﷻ berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2).
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, membayarkan COD milik teman termasuk amal kebaikan yang dianjurkan. Tidak ada unsur riba, gharar, atau pelanggaran syariat dalam tindakan tersebut.
Status hukum COD sendiri sudah jelas, yaitu boleh. Hal ini ditegaskan dalam berbagai pendapat ulama fikih kontemporer dan difatwakan boleh oleh Dewan Syariah Nasional-MUI dalam berbagai diskusi terkait jual beli modern.
Kesimpulannya, membayarkan paket COD milik teman hukumnya boleh. Termasuk akad pinjaman yang halal, asalkan temanmu mengganti sesuai nominal tanpa tambahan. COD sendiri juga halal dan bukan transaksi yang dilarang.
Dengan niat membantu, kita tidak hanya meringankan urusan teman, tetapi juga mendapat pahala dari Allah ﷻ.

