Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bagaimana Hukum Membayarkan Paket COD Milik Teman?
Fiqih

Bagaimana Hukum Membayarkan Paket COD Milik Teman?

Tolong-menolong dalam kebaikan adalah salah satu wujud persaudaraan sejati dalam Islam.
MundzirMundzir8 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Bagaimana Hukum Membayarkan Paket COD Milik Teman?
Ilustrasi pembayaran paket COD oleh teman, mencerminkan tolong-menolong yang dibolehkan dalam syariat Islam.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

COD (Cash On Delivery) adalah metode transaksi di mana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian dibayar saat barang diterima. Dalam hukum Islam, transaksi semacam ini hukumnya mubah (boleh), bukan haram.

Hal ini karena barang sudah jelas wujud dan sifatnya, harga telah disepakati sejak awal, dan tidak ada unsur riba maupun gharar (ketidakjelasan).

Sebagian kecil pendapat menyebutkan bahwa COD mengandung gharar jika pembeli menolak barang saat diterima. Namun, pendapat ini dianggap lemah dan tidak dianut oleh mayoritas ulama (jumhur). Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak mengharamkan COD, dan hingga saat ini belum ada fatwa resmi yang melarang sistem tersebut.

Jika teman memesan barang menggunakan COD, lalu saat kurir datang teman tidak bisa membayar, sehingga kamu membayarnya terlebih dahulu, maka hal itu termasuk akad qardh (pinjaman). Kamu menolong teman dengan memberikan uang terlebih dahulu, dan nantinya temanmu akan mengganti dengan jumlah yang sama.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat tambahan, jika disyaratkan, maka termasuk riba.”

Jika tidak ada tambahan manfaat yang disyaratkan (seperti bunga atau hadiah), maka pinjaman tersebut halal. Dalam kasus ini, kamu membantu tanpa meminta tambahan apa pun, sehingga hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan.

Allah ﷻ berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2).

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, membayarkan COD milik teman termasuk amal kebaikan yang dianjurkan. Tidak ada unsur riba, gharar, atau pelanggaran syariat dalam tindakan tersebut.

Status hukum COD sendiri sudah jelas, yaitu boleh. Hal ini ditegaskan dalam berbagai pendapat ulama fikih kontemporer dan difatwakan boleh oleh Dewan Syariah Nasional-MUI dalam berbagai diskusi terkait jual beli modern.

Kesimpulannya, membayarkan paket COD milik teman hukumnya boleh. Termasuk akad pinjaman yang halal, asalkan temanmu mengganti sesuai nominal tanpa tambahan. COD sendiri juga halal dan bukan transaksi yang dilarang.

Dengan niat membantu, kita tidak hanya meringankan urusan teman, tetapi juga mendapat pahala dari Allah ﷻ.

Fiqih Muamalah Hukum COD Jual Beli Islami Qardh Tolong Menolong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.