Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bagaimana Hukum Shalat Memakai Baju Bergambar Makhluk Hidup?
Fiqih

Bagaimana Hukum Shalat Memakai Baju Bergambar Makhluk Hidup?

Shalat yang khusyuk lahir dan batin lebih utama daripada sekadar sah secara syariat.
MundzirMundzir8 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sholat
Sholat menggunakan baju yang bergambar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dalam Islam, pakaian termasuk syarat sah shalat, yaitu menutup aurat dengan pakaian yang suci. Selain itu, Islam juga memiliki adab khusus terkait gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (makhluk hidup) yang menandingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhari, Muslim).

Beliau juga bersabda, “Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk hidup).” (HR. Bukhari, Muslim).

Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan shalat dengan pakaian bergambar makhluk hidup hukumnya sah, karena syarat sah shalat tetap terpenuhi: aurat tertutup dan pakaian suci. Namun, hukumnya makruh.

Mengapa makruh? Karena gambar makhluk hidup dapat mengganggu kekhusyukan, menjadi distraksi, serta mengandung unsur tasyabbuh (meniru) atau penghormatan terhadap gambar makhluk. Imam Nawawi menjelaskan, “Dimakruhkan shalat pada pakaian yang bergambar makhluk bernyawa, karena bisa mengganggu konsentrasi dan mengurangi kekhusyukan.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 3/176).

Jika gambar dihapus kepalanya atau dihilangkan hingga tidak lagi tampak wujud makhluk hidup utuh, maka hukumnya boleh dan tidak lagi makruh. Ini berdasarkan pendapat para ulama yang menjelaskan bahwa gambar tanpa kepala bukan lagi dianggap sebagai gambar makhluk bernyawa.

Di luar shalat, memakai baju bergambar makhluk hidup tetap makruh, terutama jika dipakai berlebihan atau menjadi kebanggaan. Lebih dianjurkan memilih pakaian polos atau motif non-makhluk hidup, seperti bunga, garis, atau geometris, agar terhindar dari larangan dan lebih mendatangkan keberkahan.

Kesimpulannya, shalat dengan baju bergambar makhluk hidup hukumnya sah, tetapi makruh. Sebaiknya dihindari agar shalat lebih khusyuk dan mendatangkan rahmat.

Fiqih Ibadah Gambar Makhluk Hidup Hukum Shalat Pakaian Islami
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.