Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Apakah Perlu Baiat atau Sertifikasi untuk Diakui Sebagai Muslim?
Fiqih

Apakah Perlu Baiat atau Sertifikasi untuk Diakui Sebagai Muslim?

Islam menilai keimanan dari hati dan amal, bukan sekadar formalitas atau sertifikat.
MundzirMundzir5 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Apakah Perlu Baiat atau Sertifikasi untuk Diakui Sebagai Muslim?
Ilustrasi keluarga muslim yang menanamkan iman sejak dini. Dalam Islam, anak dari orang tua muslim otomatis dihukumi sebagai muslim tanpa perlu baiat atau sertifikasi formal. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Status keislaman seseorang dalam Islam ditentukan oleh nasab (keturunan) dan pengakuan iman, bukan oleh sertifikat atau baiat formal tertentu. Jika seseorang lahir dari orang tua muslim, maka otomatis dihukumi sebagai muslim, walaupun belum secara lisan mengucapkan dua kalimat syahadat sendiri.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap anak dilahirkan di atas fitrah (Islam), maka kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama menjelaskan, makna fitrah dalam hadits ini adalah kesucian dan potensi beriman yang sudah melekat sejak lahir.

Dalam syariat, tidak ada kewajiban untuk memiliki “sertifikat muslim” atau melakukan baiat ulang agar diakui keislamannya. Baiat dalam sejarah Islam hanya dilakukan sebagai bentuk janji setia kepada seorang pemimpin atau khalifah, bukan sebagai syarat sah menjadi muslim.

Seseorang hanya wajib mengucapkan syahadat secara lisan jika sebelumnya berstatus non-muslim dan ingin memeluk Islam. Sedangkan bagi mereka yang lahir dalam keluarga muslim, tidak wajib mengulang syahadat, tetapi sangat dianjurkan untuk memperbaharui keimanan dengan memperbanyak dzikir, termasuk mengucapkan syahadat.

Para ulama dari madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa anak yang lahir dari orang tua muslim otomatis dihukumi muslim sejak lahir. Tidak ada kewajiban melakukan pembaiatan atau “pengislaman ulang” sebagai syarat resmi keislaman. (Lihat Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 3/196; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/528).

Kesimpulannya, anak yang lahir dalam keluarga muslim secara otomatis berstatus muslim. Tidak ada kewajiban untuk melakukan baiat atau memiliki sertifikat agar diakui sebagai muslim. Tidak perlu juga mengulang syahadat sebagai syarat resmi, karena Islam tidak mensyaratkan formalitas seperti itu.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan sangat menjaga fitrah manusia. Keislaman seseorang dinilai dari keimanan dan amal shalehnya, bukan dari pengakuan formal yang dibuat manusia. Semoga kita semua senantiasa diberikan keteguhan iman dan keikhlasan dalam beribadah.

Fiqih Keimanan Hukum Baiat Status Muslim Syahadat Ulama Empat Madzhab
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.