Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bagaimana Hukum Shalat Saat Haid Tiba-tiba Datang?
Fiqih

Bagaimana Hukum Shalat Saat Haid Tiba-tiba Datang?

Kesucian adalah syarat mutlak sahnya shalat, dan haid menjadi salah satu penghalang utama.
MundzirMundzir5 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Bagaimana Hukum Shalat Saat Haid Tiba-tiba Datang?
Muslimah sedang shalat. Haid yang datang tiba-tiba membatalkan ibadah dan tidak wajib diqadha. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wanita yang sedang haid dilarang melakukan shalat. Jika haid datang sebelum masuk waktu shalat, maka wanita tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.

Namun, bagaimana jika haid datang di tengah shalat? Apakah shalat tersebut harus diteruskan atau diulang?

Haid membatalkan wudhu dan otomatis juga membatalkan shalat. Allah ﷻ berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran (najis).’ Oleh sebab itu, jauhilah wanita di waktu haid…” (QS. Al-Baqarah: 222).

Dalam hadits disebutkan, “Bukankah apabila wanita haid, dia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa wanita haid dilarang shalat, baik memulai maupun melanjutkan.

Jika seorang wanita sudah suci, berwudhu, lalu mulai shalat, tetapi tiba-tiba darah haid keluar di tengah shalat, maka shalatnya batal seketika. Ia wajib segera berhenti dan tidak boleh meneruskan gerakan ataupun bacaan shalat.

Shalat yang batal karena datangnya haid tidak wajib diqadha. Haid termasuk uzur syar’i yang menggugurkan kewajiban shalat. Hal ini berbeda dengan puasa Ramadhan, yang tetap wajib diqadha bagi wanita haid.

Para ulama dari madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa jika haid datang di tengah shalat, maka shalat tersebut batal dan tidak wajib diulang. Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (2/357) dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (1/273), dijelaskan bahwa wanita haid tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan saat haid, termasuk shalat yang batal di tengah-tengah.

Kesimpulannya, shalat batal saat darah haid keluar di tengah shalat. Wanita wajib segera berhenti shalat saat itu juga dan tidak ada kewajiban untuk mengqadha shalat tersebut.

Hukum ini menunjukkan betapa Islam memuliakan wanita dengan tidak memberatkan mereka dalam kondisi uzur, serta menekankan pentingnya menjaga kesucian dalam beribadah.

Batalnya Shalat Fiqih Wanita Hukum Haid Shalat Wanita Uzur Syar’i
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.